9 Sep 2019

Bolehkah Pergi Haji dan Umroh Berutang? Apa Dalil Naqlinya? Catatan dari Sebuah Dialog (4)


Oleh Mochammad Nasrudin

SESEORANG bertanya atas tulisan saya berjudul "Bolehkah Pergi Haji dan Umroh Berutang?" yang dimuat sebelumnya di halaman ini. Pertanyaannya bergini, apa dalilnya berangkat haji atau umroh boleh berutang /kredit?  Melalui Grup WA ICMI Orda Karimun, sahabat ini bertanya perihal dalil yang menyebutkan berhaji atau umroh boleh berutang. Lebih jelas pertanyaannya begini, "Pak Ustaz, mohon informasi. Apa dalil naqlinya, kita boleh berangkat haji atau umroh dengan cara berutang atau kredit. Terima kasih."

Tanpa merasa lebih tahu dan lebih mengerti, saya menjawab di WA itu begini: Istimbath hukumnya begini Saudaraku yang budiman..Yang pertama, mesti dipilah dulu masalahnya bahwa yang diutangkan dalam bentuk utangan atau angsuran, bukanlah ibadah umrohnya. Bukan ibadah haji dan umrohnya,  tapi paket perjalanan umrohnya. Ini tentu saja sebagai konsekuensi jarak yang jauh antara Tanah Air (tempat tinggal kita.ed) dengan Tanah Suci (tempat berumroh-berhaji.ed).

Kalau umrohnya ga ada yang diutangkan karena umroh itu gratis,  layaknya kita beribadah di masjid dekat rumah kita.  Tidak ada loket bayar karcis ketika kita mau thowaf,  mau sa'i,  mau sholat di Masjidil Haram dan lainnya itu. Karena jauhnya jarak tadi,  kita perlu pesawat, hotel,  biaya makan dll.  Nah inilah yang perlu biaya yang akan ditransaksikan dalam akad jual beli. ( baca juga yang tulisan 1 sebelumnya tentang ini).

Jadi ini masalah muamalah,  bukan masalah ibadah mahdhoh. Masalah muamalah, boleh kan biaya perjalanan untuk umroh atau untuk haji dikredit? Dalil naqli tentang muamalah ini tidak ada di dalam Al quran secara shorih. Maka kita perlu melihat qowaidul fiqhnya.  Dalam kaidah fiqh tentang muamalah ini berbunyi: Al ashlu fi suruthil muamalah alhillu wal ibahatu illa bidalilin. Hukum asalnya syarat muamalah adalah halal dan dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya.

Tentang muamalah ini,  tidak kita temukan dalil yang melarang melakukan perjalanan umroh dengan cara kredit. Maka kita pun perlu mencari dasarnya di dalam hadist nabi.  Di dalam hadist nabi ditemukan tentang ini. Dalam Shoheh Bukhori dan Muslim ditemukan informasi tentang seorang budak bernama Bariroh yang dijual oleh tuannya secara kredit selama 9 tahun.  Dan itu dibolehkan.

Menurut Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu' Fatawa berbicara tentang hal ini,  membolehkan dengan syarat. Yakni, asalkan iya mampu untuk membayarnya. Ada kemampuan untuk membayar baik tunai maupun mengangsur.  Ada yurja difa'. Ada harapan membayar. Ada penghasilan yang diharapkan, seperti PNS atau pengusaha,  karyawan,dll.
Klo tidak mampu untuk membayar angsurannya bagaimana? Karena tidak memiliki pendapatan dan kemampuan, bagaimana?  Semua ulama sepakat, orang dengan kondisi seperti ini tidak wajib berhaji maupun umroh. (Hadza Mutafaqun Alaihi) Syekh Al-Hattob dalam kitab Mawahibul Jalil memperkuat lagi sebagaimana tulisan sebelumnya.

Nah, sekarang yang sedang kita motivasi, kita buka pemikiran dan kesadarannya  adalah orang orang yang punya kemampuan,  punya pendapatan,  tapi merasa tidak mampu kalau untuk haji , umroh, untuk korban dan  untuk zakat, misalnya. Merasa fakir kalau untuk Allah. Tapi merasa kaya dan mampu kalau untuk dunia.

Mereka mampu mengangsur beli tanah,  mampu angsur rumah,  mampu angsur motor dan mobil. Namun merasa tidak mampu kaluo untuk mengangsur biaya perjalanan menuju Baitulloh. Padahal haji maupun umroh wajib bagi yang belum pernah sama sekali hadir ke Baitulloh. Kata Rosululloh,  "Barang siapa memiliki kemampuan, kendaraan, untuk bisa hadir ke rumah Allah,  tapi tidak ia lakukan hingga ajal menjemput,  maka ia matinya dalam keadaan Yahudi atau Nasrani. Naudzubillahi mindzalik. Semoga bermanfaat dan bisa dipahami.
Syukron ala ihtimamikum. Wallahu a'lamu bissowab.
Nasrudin
HP/ WA 081266557203
Monas Inspire

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar