15 Des 2019

Berutang untuk Umroh, Perlukah?

Oleh M. Rasyid Nur
GURU-guru berutang umroh. Ah, awalnya agak bingung dan membuat ragu juga, kalimat itu bagi saya. Seorang teman mengatakan begitu kepada saya, di satu pagi, Ahad itu. Kebetulan dia akan mengikuti kegiatan manasik untuk berangkat ke Tanah Suci di akhir tahun ini. Dia mau berangkat umroh, katanya. Dengan menyebut berutang umroh tentu saja membuat pertanyaan di kepala saya.
Keraguan itu tersebab dua hal. Pertama, berutang kepada Allah atas kewajiban pergi umrohnyakah atau --kedua-- berutang karena belum cukup biaya untuk berangkat tapi memaksakan juga berangkatnya. Dan ternyata makna terakhir ini yang disampaikannya ke saya. Umroh dengan berutang, katanya.

Jika makna berutang itu dalam arti umroh itu adalah sebagai sebuah kewajiban seorang muslim kepada Allah, kita pasti bisa memahaminya. Tapi jika maknanya adalah harus berutang uang kepada seseorang untuk berangkat ke Tanah Suci, Mekkah-Madinah maka diskusinya bisa panjang dan meluas. Di masyarakat masih terbelah antara boleh tak boleh berutang untuk menunaikan kewajiban umroh atau haji. Inilah titik keraguannya.

Ada yang menganut pendapat tidak harus memaksa (wajib) pergi ke Tanah Suci jika modal belum mencukupi. Maksudnya, tidak perlu berutang uang demi umroh atau haji jika belum tersedia ongkosnya. Tapi, sebagian lagi berpandangan boleh saja berutang untuk pergi haji dan atau umroh selama kita berkesanggupan melunasi itu. Jadi, makna 'sanggup' dalam syarat haji-umroh itu diletakkan pada kesanggupan mencicil setelah kembali dari Tanah Suci. Kebetulan, ada lembaga syariah yang menyanggupi untuk menalangi terlebih dahulu dan utang itu bisa dicicil di belakang hari.

Bagi guru, khususnya yang berpenghasilan tetap setiap bulannya, pergi umroh atau haji dengan mencicil belakangan tentu saja cukup menarik. Jika cicilan itu dilakukan di depan, sama artinya dengan menabung. Konon, ada diantara kita yang tidak terbiasa membiarkan uangnya terletak di satu tempat (rekening bank, celengan di rumah, atau bentuk lainnya) dalam jumlah banyak. Ada kecendrungan ingin mempergunakannya untuk keperluan yang mungkin tidak direncanakan.

Tapi jika wajib membayar utang (cicilan) yang hasilnya sudah diambil di depan, ternyata para guru ini sanggup. Sanggup mencicil kredit motor, mobil bahkan rumah. Tapi belum tentu sanggup menyimpang uang sejumlah untuk cash membeli motor, mobil atau rumah. Kebiasaan inilah yang kini oleh pengusaha perjalanan (travel) dipakai sebagai peluang untuk bisnis perjalanan umroh. Cara pandangnya, jika mencicil kebutuhan lain --seperti motor, mobil, rumah-- sanggup dengan gajinya, mengapa cicilan perjalanan umroh atau haji tidak sanggup?

Jadi, perlukah kita berutang untuk keberangkatan kita ke Tanah Suci? Sekali lagi, diskusi ini bisa panjang dan meluas. Sepenuhnya tergantung pemahaman kita masing-masing. Namun jika kita menyadari bahwa kita tidak wawasan dan pengetahuan untuk terlibat mendiskusikan, akan lebih bijak jika kita mengikuti pendapat yang sudah ada. 

PT Samira Ali Wisata di bawah DGI sudah secara legal formal memberikan informasi peluang kepada semua orang termasuk guru untuk bisa berangkat umroh terlebih dahulu dengan akad secara syariah, dan mengangsur utangnya sekembalinya dari Tanah Suci. Apalagi? Mari bersama DGI melunasi kewajiban kita untuk umroh atau haji.***
Tbk, 14122019

 Artikel yang sama: https://mrasyidnur.gurusiana.id/article/2019/12/guru-...

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar