12 Okt 2019

Karimun 20 Tahun: Apa yang Sudah Diperbuat

Oleh M. Rasyid Nur
 
SEJAK diketoknya palu oleh DPR RI untuk sahnya UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam maka resmilah keberadaan semua kabupaten tersebut, termasuk Kabupaten Karimun, kabupatem dengan julukan 'Kabupaten Berazam' ini. Tahun 2019 artinya Kabupaten Karimun akan berusia 20 tahu sejak Undang-undang itu diundangkan pada 4 Oktober 1999 lalu itu. 

Peneraju kabupaten dari waktu ke waktu sudah berganti orang. Bermula dari bupati (defenitif) pertama, H. Muhammad Sani (2002-2005, sebelumnya sebagai bupati pelaksana) berlanjut ke bupati kedua, H. Nurdin Basirun (2005-2015, menjelang 2006 melanjutkan jabatan bupati yang meninggal dunia) dan bupati ketiga, H. Aunur Rafiq (2015 s.d. sekarang; sebelum 2016 juga melanjutkan jabatan bupati yang bupatinya terpilih sebagai gubernur Kepri). Tiga tokoh itulah hingga saat ini yang sudah mendapat amanah rakyat sebagai Puncak Pimpinan di Kabupaten dengan penduduk 229.194 jiwa (data BPS 2017) itu.

Setelah 20 tahun umurnya, bolehlah bertanya, apa yang sudah diperbuat untuk kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten Kepulauan Meranti di sebelah Barat, Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir di Selatan, Selat Melaka di sebelah Utara dan Kota Batam di sebelah Timur ini? Sudahkah kita melaksanakan yang terbaik untuk daerah kita ini? Pertanyaan itu adalah untuk kita semua, masyarakat di kabupaten dengan luas 1.524 km2 (daratan) dan 6.460 km2 (lautan) dengan 198 pulau ini. Bukan untuk orang lain. 

Jika pertanyaan itu ditujukan kepada Pemerintah, misalnya sebagian karya mereka dapat diukur bagaimana dan sejauh mana pembangunan yang sudah direncanakan sudah terlaksana dengan baik dan benar. Pemekaran wilayah (kecamatan) Karimun, Kundur dan Moro menjadi sebuah kabupaten bersama Kepri dan Natuna itu adalah awal sebagai dasar memulai pembangunan. Lalu, untuk memudahkan proses pembangunan, dengan Perda No 16 tahun 2001 sejumlah kecamatan dimekarkan hingga hadir seanyak 7 kecamatan pada awal pemekaran itu. Dan pada pemekaran-pemekaran selanjutnya, wilayah kecamatan terus dimekarkan hingga saat ini sudah menjadi 12 kecamatan se-Kabupaten Karimun.

Jika dicatat jelimet perjalanan 20 tahun Kabupaten Karimun tentu saja cukup banyak hasil pembangunan yang sudah diselesaikan. Terlepas dari berbagai kekurangan dan juga kegagalan pada hal-hal tertentu, yang pasti aneka keberhasilan pembangunan yang ada itulah bukti para pemimpin kabupaten dan atau kecamatan telah berusaha berbuat untuk pembangunan di daerah kita ini. Kita sendiri sudahkah berbuat untuk daerah yang kita tempati ini? Tepuklah dada kita, tanya jualah selera kita perihal apa saja yang sudah kita lakukan.

Sesungguhnya tuntutan untuk berbuat bagi kita, masyarakat itu dapat diperas menjadi sebuah harapan, bagaimana kita semua menjaga kondusivitas daerah kita dengan cara menjaga persatuan dan kesatuan. Inilah salah satu tuntutan utama bukti kita berusaha berbuat yang terbaik untuk daerah kita. Jika kebetulan kita diberi kesempatan untuk berbuat yang lebih dari pada itu, teruslah kita lakukan. Berbagai bidang sesuai kemampuan dan kemauan kita, harus terus kita lakukan. Jika kita guru, mengajar dan mendidiklah sesuai kualifikasi ilmu dan keterampilan kita. Jika kita pedagang, pengusaha, polisi, tentara, nelayan, petani dan atau apa saja. Teruskan, teruskan itu sebagai bagian usaha kita berbuat untuk kabupaten kita. DIRGAHAYU KABUPATEN KARIMUN KE-20 SEMOGA KITA TERUS BERSATU MENUJU GERBANG SEJAHTERA YANG DIDAMBA. SDM unggul menuju Indonesia sejahtera harus kita awali dari daerah kita.***


SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar