13 Okt 2019

Karimun 20 Tahun: Sinopsis Sejarah Kabupaten Karimun

(Dibacakan pada HUT ke-20 Tahun 2019 di Putri Kemuning dan Rumah Dinas Bupati)

TANAIKARIMUN.COM - PADA setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Karimun di bulan Oktober, sejarah Kabupaten Berazam ini selalu dibacakan dalam bentuk sinopsis. Mengulang baca ini dimaksudkan agar masyarakat Kabupaten Karimun, khususnya yang ikut seremoni acara HUT langsung mendengar sejarah itu. Memahami sejarah daerah adalah satu hal penting dalam membangun sebuah daerah.

Sinopsis yang ditulis oleh Humas Pemda Karimun bersama Panitia HUT Kabupaten tentu saja ada perubahan dan perbaikan sesuai dengan keadaan pada saat dibacakan. Jika ada catatan perjalanan Kabupaten yang mengalami perubahan pada tahun-tahun berikutnya, catatan itu akan disesuaikan.

Sinopsis berikut ini adalah Sinopsis yang dicakan oleh oleh salah seorang petugas pada helat HUT Kabupaten Karimun ke-20 tahun 2019. Sebanyak dua kali dibcakan dalam dua acara, yaitu 1) pada Apel Bendera di Putri Kemuning, Coastal Area (pagi) dan 2) di Panggung Rakyat, Rumah Dinas Bupati (siang) Sabtu (12/10/2019) itu. Selengkapnya Sinopsis yang dibacakan oleh salah seorang petugas itu adalah,


Kabupaten Karimun terletak diantara 0°35’ Lintang Utara sampai dengan 1°10’ Lintang Utara dan 103°30’ Bujur Timur sampai dengan 104° Bujur Timur dengan luas keseluruhan mencapai ± 7.984 KM² dan memiliki 251 buah pulau. Pada awalnya Karimun berada di bawah kekuasaan Kerajaan Sriwijaya hingga runtuhnya pada abad ke-13, dan pada masa itu pengaruh Agama Budha mulai masuk yang dibuktikan dengan adanya prasasti di desa Pasir Panjang. Pada masa itu Karimun sering dilalui kapal- kapal dagang sehingga pengaruh Kerajaan Islam Malaka masuk mulai Tahun 1414.
           
            Kejatuhan Malaka ke tangan Portugis pada Tahun 1511 memunculkan kerajaan-kerajaan kecil seperti Indrasakti, Indragiri, Indrapura, dan Indrapuri. Sedangkan rakyatnya banyak yang berpencar di Pulau-pulau yang berada di Kepulauan Riau termasuk Karimun, pada periode ini Kerajaan Johor mengambil peran Malaka dan Portugis sejak Pemerintahan Raja Sultan Mahmud Syah I (1518-1521) hingga Sultan Abdul Jalil Ri’ayat Syah (1559-1591).

            Pada kurun waktu 1722-1784, Karimun berada dalam kekuasaan Kerajaan Riau Lingga, dan pada masa itu Daerah Karimun, terutama Kundur dikenal sebagai penghasil gambir dan tambang. Karimun berkembang menjadi daerah perdagangan serta mencapai kejayaan pada masa Pemerintahan Raja Ali Haji. Setelah Sultan Riau meninggal pada Tahun 1911, Pemerintah Hindia Belanda menempatkan amir-amirnya sebagai District Thoarder untuk daerah besar dan Onder Distric Thoarder untuk daerah yang masih kecil. Pemerintah Hindia Belanda kemudian menyatukan Wilayah Riau Lingga dengan Indragiri untuk dijadikan sebuah Karesidenan yang dibagi menjadi dua afdeling, yaitu Afdeling Tanjung Pinang dan Afdeling Indragiri.

            Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia, Propinsi Sumatera Tengah tanggal 18 mei 1950 N0/ 9 Depert. Menggabungkan diri ke dalam Republik dan Kepulauan Riau diberi status Daerah Otonomi Tingkat II yang di kepalai oleh Bupati sebagi Kepala Daerah dengan membawahi 4 (empat) Kawedanaan sebagai berikut :

1.         Kewedanaan Tanjung Pinang meliputi Wilayah Kecamatan Bintan Selatan;
2.         Kewedanaan Karimun meliputi Wilayah Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro;
3.         Kewedanaan Lingga meliputi Wilayah Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang;
4.     Kewedanaan Pulau Tujuh meliputi Wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.  
 
            Kemudian berdasarkan Surat Keputusan No.26/K/1965 dengan mempedomani Instruksi Gubernur Riau tanggal 01 Februari 1964 No.524/A/1964 dan Surat Gubernur Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP/247/5/1965, tanggal 15 November 1966 semua Daerah Administratif Kawedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau di hapuskan menjadi Kecamatan.

            Pada Tahun 1999, berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Kabupaten Kepulauan Riau dimekarkan menjadi 3 Kabupaten, yaitu  Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna. Akhirnya, Karimun diresmikan terdiri dari 3 (tiga) Wilayah Kecamatan, 6 (enam) Kelurahan dan  24 (dua puluh empat) Desa.

            Selanjutnya dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan umum, maka berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001, Kabupaten Karimun dimekarkan menjadi 7 (tujuh) Wilayah Kecamatan dengan 19 (Sembilan belas) Kelurahan dan 25 (dua puluh lima) Desa. Sekarang Karimun menjadi sebuah Kabupaten yang merupakan gabungan dari 9 (Sembilan) Kecamatan dengan 22 (dua puluh dua) Kelurahan dan 32 (tiga puluh dua) Desa.

            Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan, Kelurahan dan Desa di Kabupaten Karimun telah dimekarkan 4 (empat) wilayah kecamatan baru,  dan 7 (tujuh) kelurahan dan 10 (sepuluh) desa sehingga sekarang Kabupaten Karimun  memiliki 12 (dua belas) Kecamatan dengan 29 (dua puluh sembilan) Kelurahan dan 42 (empat puluh dua) Desa.

            Dalam perjalanan hingga saat ini Kabupaten Karimun telah mengalami beberapa periode Kepemimpinan sementara dan defenitif, yakni :
I.             Drs. H. Muhammad Sani, selaku Penjabat Bupati Karimun Tahun 1999-2000.
II.           Drs. H. Risman Backri, selaku Penjabat Bupati Karimun Tahun 2000-2001.
III.     Pasangan Drs. H. Muhammad Sani dan Nurdin Basirun, selaku Bupati dan Wakil Bupati Karimun defenitif yang pertama periode 2001-2006 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 131.24-010 Tanggal 22 Maret 2001.
IV.      H. Nurdin Basirun, selaku Bupati Karimun pada Tahun 2005-2006 berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor : 131.30-326 Tanggal 25 April 2005.
V.        Pasangan H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si dan H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, selaku Bupati dan Wakil Bupati Karimun definitif kedua periode 2006 – 2011 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.21-111 dan Nomor : 132.21-112 tahun 2006 tanggal 15 Maret 2006.
VI.     Pasangan H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si dan H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, selaku Bupati dan Wakil Bupati Karimun definitif ketiga periode 2011 – 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.21-142 dan Nomor : 132.21-143 tahun 2011 tanggal 28 Februari 2011.
VII.      H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si selaku Bupati dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.21-5402 Tahun 2015 tanggal 28 September 2015
VIII.   Pasangan H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, dan H. Anwar Hasyim, M.Si selaku Bupati dan Wakil Bupati Karimun definitif keempat periode 2016 – 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.21-3017 tahun 2016 tanggal 18 Maret 2016.
                                                  
        Dalam periode kepemimpinan H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si, Kabupaten Karimun menjunjung  Visi : Terwujudnya Kabupaten Karimun Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Maritim Yang Terdepan Berlandaskan Iman dan Taqwa.

Dengan Misi :

1.  Mengembangkan pusat pertumbuhan yang handal dan berdaya saing melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (TERDEPAN DALAM DAYA SAING);
2.    Membangun ekonomi kerakyatan yang tangguh berbasis sumber daya maritim dan pertanian. (TERDEPAN DALAM  BIDANG EKONOMI);
3. Memperkuat konektivitas antar wilayah dan pemerataan pembangunan. (TERDEPAN DALAM INFRASTRUKTUR);
4.    Membangun sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan kompetitif serta menjawab kebutuhan daerah. (TERDEPAN DIBIDANG PENDIDIKAN DAN KESEHATAN);
5. Menjaga Fungsi dan kelestarian lingkungan hidup. (TERDEPAN DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP);
6.    Membangun masyarakat yang berbudaya berlandaskan Iman dan Taqwa. (TERDEPAN DALAM BUDAYA DAN KEAGAMAAN);
7.  Mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani. (TERDEPAN DALAM PELAYANAN BIROKRASI)

            Untuk mewujudkan Visi dan Misi tersebut Pemerintah Kabupaten Karimun menetapkan 4 (empat) Azam Penggerak Pembangunan yang tediri dari :
1.         Azam peningkatan Iman dan taqwa.
Upaya menanamkan sikap mental berbudi luhur dan berakhlak mulia serta memiliki sandaran vertikal yang kokoh sehingga pelaksanaan pembangunan akan lebih terarah dan bertanggung jawab.
2.         Azam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.
Upaya untuk mempersiapkan SDM yang berkualitas, sehingga mampu menggali, mengembangkan asset dan potensi yang ada.
3.         Azam pembangunan Ekonomi yang Berdimensi Kerakyatan.
Upaya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejateraan masyarakat, antara lain peningkatan sarana dan prasarana produksi, sehingga pertumbuhan ekonomi berlangsung secara senergis dengan pemerataan pendapatan
4.         Azam pengembangan Seni dan Budaya.
Upaya menggali khazanah budaya melayu yang merupakan ciri khas daerah sehingga mampu mempertahankan kepribadian dengan nilai  luhur bangsa dari pengaruh dan tantangan dari luar.


Serta memiliki Motto :
Kerja Amanah, Kerja Keras, Kerja Cerdas.

            Selamat Hari Ulang Tahun Ke-20 Kabupaten Karimun semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan bagi kita semua untuk terus melanjutkan pembangunan di Negeri yang kita cintai ini.  

Demikian sinopsis ini kita share kembali untuk mengulang-ulang baca agar lebih memahaminya.***


SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar