3 Nov 2019

Melihat Kelompok Haji di Luar IPHI (2)

ISHAKA 1427 KELOMPOK HAJI BERTAHAN LAMA
Oleh M. Rasyid Nur 

ADA banyak kelompok haji di luar IPHI  (Ikatan POersaudaraan Haji Indonesia) yang membuat pertemuan-pertemuan rutin secara periodik. Salah satu kelompok haji di luar IPHI yang bertahan dalam waktu yang cukup lama adalah kelompok haji tahun (musim) haji 1427 H (2006/2007 M). Diawali pertemuan pertama pada tahun 2007 lalu, di rumah salah seorang anggota (jamaah) haji tahun itu, yaitu H. Nurdang (almarhum) kini pertemuan bulanan itu tetap berjalan secara rutin. Artinya sudah melebihi 10 tahun kelompok ini bertahan membuat pertemuan silaturrahim.

Atas tekad dan keinginan bersama di awal terbentuknya kelompok haji 12 tahun lalu, para anggota kelompok menyepakati untuk membuat pertemuan silaturrahim sesama haji-hajjah satu angkatan, bahkan satu rombongan dan keluarganya. Disepakati, bahwa untuk eksistensi pertemuan kelompok dalam waktu tak terbatas, maka dibolehkan menerima para haji-hajjah tahun lainnya sebagai anggota baru. Artinya, para haji-hajjah yang menunaikan kewajiban Rukun Islam Kelima itu sesudahnya dibolehkan ikut bergabung ke kelompok ini. Nama kelompok haji ini adalah 'ISHAKA 1427' yang berarti Ikatan Silaturrahim Haji dan Keluarga 1427. Angka 1427 ini adalah untuk mengenang tahun musim haji saat itu, yaitu Musim Haji 1427 H.

Penulis yang menjadi anggota Ishaka 1427 sejak terbentuknya awal tahun 2007 yang lalu memang ikut menjadi inisiator bersama beberapa orang teman lainnya yang kebetulan dalam satu rombongan saat menunaikan haji di Tanah Suci pada musim haji 1427 (2006/2007) lalu itu. Bersama isteri (pertama) waktu itu penulis merasakan betapa besar manfaatnya membuat kelompok silaturrahim haji ini. Bahkan isteri (pertama) penulis sejak awal hingga menjelang berpulang kerahmatullah pada tahun 2011, tetap dipercaya oleh anggota Ishaka 1427 sebagai bendahara Ishaka 1427. Hingga kini, bersama isteri kedua kami aktif bahkan sejak isteri (kedua) saya belum haji (sebelum 2018) kami sudah aktif dalamn pertemuan-pertemuan Ishaka.

Untuk pengetahuan, para anggota haji-hajjah angkatan awal dari Ishaka 1427 adalah semua para haji-hajjah yang berada dalam satu rombongan (satu Karom) di musim haji waktu itu. Beberapa anggota Ishaka angkatan pertama itu secara berpasangan (suami/ isteri) misalnya, 1) H. Nurdang (alm)/ Hj. Masamah; 2) H. Sanif (alm); 3) H. M. Yusuf/ Hj. Azhariyah; 4) H. Zakaria; 5) H. Zainal (alm)/ Hj. ; 6) H. M. Rasyid Nur/ Hj. Rajimawati (alm); 7) H. Adi Hermawan; 8) H. Kamarulazi/ Hj. Nana Nurliana; 8) H. Supardi; 9) H. Abd. Rahman Gap/ Hj. Nirmalasari; 10) H. Sushardiyanto; 11) H. Yan (Karbit); 12) H. Abu Hamid; 13) dan beberapa orang lain lagi.

Ada beberapa kesepakatan dalam kelompok silaturrahim haji (Isahaka 1427) ini, antara lain 1) Pertemuan rutin setiap bulan dilaksanakan pada hari Ahad pekan ketiga atau keempat (di luar pertemuan IPHI). Untuk penetapan hari pertemuan ini adalah agar tidak berbenturan dengan pertemuan bulanan haji IPHI baik kabupaten maupun kecamatan. Untuk diketahui bahwa jadwal pertemuan bulanan IPHI Kabupaten Karimun adalah pada hari Ahad setiap pekan kedua. Sementara hari Ahad pekan pertama itu disepakati sebagai jadwal pertemuan bulanan untuk IPHI Tingkat Kecamatan.

Kesepakatan lain yang boleh juga disebut sebagai semacam ketentuan adalah, 2) Kewajiban mengutamakan mengikuti pertemuan bulanan untuk IPHI baik di kecamatan maupun di kabupaten. Maksudnya,  setiap anggota Ishaka 1427 ini wajib mengikuti pertemuan bulanan IPHI di Kabupaten dan atau di Kecamatan sesuai kesempatan. Tidak boleh hanya mengutamakan pertemuan bulanan di Ishaka 1427 saja. Dengan begitu tidak ada alasan pertemuan di kelompok silaturrahim haji ini sebagai pengalang (pengganggu) untuk mengikutiu pertemuan di IPHI sebagai oraganisasi haji yang resmi.

Ketentuan lainnya, 3) Peretemuan bulanan dilaksanakan secara bergantian dari rumah ke rumah anggota Ishaka 1427. Penentuannya adalah ketika cabutan uang konsumsi jatuh atas namanya. Kegiatan di setiap pertemuan adalah solat zuhur berjamah di rumah anggota yang menjadi tuan rumah atau di masjid/ surau terdekat dari rumah yang menjadi tuan rumah. Sebelum/ sesudah solat melaksanakan doa bersama. Dan jika ada acara lain yang dilaksanakan tuan rumah, juga diperbilehkan.

Kesepakatan lainnya, 4) Membayar iuran bulanan sebagai dana bantuan konsumsi sebesar yang ditentukan --semacam uang arisan-- yang akan diterimakan kepada anggota yang nomor keanggotaannya keluar, yang sekaligus sebagai tempat pertemuan pada bulan depan di rumahnya. Seperti dijelaskan di atas, untuk pertemuan bulanan ini dilaksanakan di rumah anggota secara bergiliran sesuai nama yang keluar dalam cabutan uang konsumsinya. Sesungguhnya uang itu bukanlah uang arisan sebagaimana umum memahaminya. Sekali lagi, itu hanyalah sekadar untuk membantu anggota dalam menyiapkan konsumsi. Setiap keluarga (suami/ isteri) dikenakan satu paket iuran yang terdiri dari uang konsumsi dan uang sosial. Saat ini, besaran uang konsumsi dan uang sosial yang berlaku adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk konsumsi dan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk dana sosial.

Tentang pentingnya pertemuan sebagai sarana silaturrahim sudah dipahami bersama. Karena hal itu dianggap penting, maka dipandang penting jualah kegiatan pertemuan ini. Agama mengajarkan kewajiban umat untuk mengikat dan memelihara silaturrahim antara sesama manusia, terlebih lagi sesama seakidah. Satu diantara pembinaan pasca haji adalah memeliharan dan memperkokoh ikatan silaturrahim sesama haji dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu pulalah lahirnya kesepakatan pertemuan silaturrahim ini.

Hal penting dari pertemuan silaturrahim haji di luar pertemuan IPHI ini adalah justeru untuk memperkuat ikatan haji dalam IPHI yang nota bene adalah organisasi resmi para haji Indonesia. Jangan sebaliknya, dengan alasan ada persatuan haji di luar IPHI akan mengorbankan pertemuan IPHI yang secara aturan adalah organisasi yang menaungi semua haji di Indonesia.***

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar