10 Okt 2019

Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Melalui SPMI

Oleh Dra. Suzana 
Untuk menjamin mutu pendidikan berkelanjutan serta terbangunnya budaya mutu pendidikan di sekolah Satuan Pendidikan perlu melakukan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).  SPMI Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan (Permendikbud no 28 tahun 2016 psal 3). 

SPMI di bidang pendidikan merupakan rangkaian kegiatan yang seharusya dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan di sekolah: Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan (Tata Usaha) dan didukung oleh Komite Sekolah, secara terus- menerus/ berkelanjutan, terpadu dan sistematis. Kepala Sekolah memegang peranan sentral dalam pelaksanaan SPMI. Namun Kepala Sekolah perlu dukungan kuat dari seluruh warga sekolah. 

Pelaksanaan SPMI bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
          Menurut Permendikbud no 28 tahun 2016 pasal 11 bahwa tugas dan wewenang Satuan Pendidikan adalah:
a. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI-Dikdasmen;
b. menyusun Dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas:
1) Dokumen kebijakan;
2) Dokumen standar; dan
3) Dokumen formulir;
c. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
d. melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
e. membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
f. mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.      
Untuk memastikan SPMI dapat berjalan baik salah satu yang harus dilakukan oleh satuan Pendidikan adalah membentuk Tim Penjamin Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS). TPMPS sekurang kurangnya terdiri dari perwakilan pimpinan dari satuan pendidikan, perwakilan guru, perwakilan tenaga kependidikan dan perwakilan Komite Sekolah.
TPMPS mempuyai tugas
a. mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
b. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
c. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
d.  monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e. memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala satuan pendidikan,
TPMPS diketuai oleh seorang guru yang dipilih dari guru yang paling memiliki komitmen tertinggi untuk memperbaiki hal- hal yang  masih kurang dalam pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) di sekolah tersebut.(Permendikbud no 28 tahun 2016 pasal 11). TPMPS yang sudah dibentuk diperkuat dengan SK Kepala Sekolah.

          Sekolah sudah seharusnya menyadari bahwa SPMI adalah suatu kebutuhan untuk melakukan perbaikan mutu. Melalui SPMI sekolah dapat mengetahui peningkatan capain 8 SNP di sekolah dari tahun ke tahun. Karena SPMI berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu. 

Dra. Suzana adalah Pengawas Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri


SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar