7 Jan 2020

Djauzak: Tugas Guru Terikat Waktu


Catatan M. Rasyid Nur
NAMANYA Djauzak Ahmad. Seorang tokoh pendidikan tempatan tapi sudah menjadi tokoh Nasional juga, karena pikiran dan ide-idenya sudah menggema di level Nasional. Terakhir, menjelang pensiunnya juga sempat mendapat amanah salah satu jabatan di Kemdikbud RI. Orang Kepri ini lama menjadi Kepala Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang disebuta Dinas Pendidikan Provinsi) sebelum dimutasi ke Pusat. Sebelum sebagai Kakanwil tentu saja sudah malang-melintang sebagai abdi negara di seantero Riau, khususnya di Kepulauan Riau yang waktu itu masih bergabung bersama Riau.

Yang ingin saya ulang katakan di halaman ini, dia pernah saya dengar mengatakan kalau tugas guru itu adalah tugas terikat. Tidak bebas. Paling tidak, katanya, tugas guru terikat oleh waktu dan tempat. Berbeda dengan profesi lain yang tidak terlalu terikat dengan waktu dan atau tempat. Artinya, waktu dan tempat akan menjadi salah satu kunci dalam keberhasilan guru. Begitu dia memnberikan pengarahan kepada kami guru, sekitar 40 gahun yang lalu, saat kami waktu itu mengikuti LPJ (Latihan Pra Jabatan).

Seorang guru dalam menjalankan tugas memang tidak bisa lepas dari waktu atau jadwal yang sudah ditentukan. Dari kurikulum dan silabus saja sudah digambarkan kalau proses pembelajaran itu tidak akan lepas dari waktu. Untuk membuat proses pembelajaran terarah dan berjalan teratur, SK (Standar Kompetensi) dan KD (Kompetensi Dasar) sudah ditetapkan sedemikian rupa secara nasional. Dari SK-KD itulah para guru di sekolah menyusun indikator dan materi ajar untuk proses pembelajarannya.

Waktu-waktu yang harus diatur dan dipersiapkan juga sudah ditetapkan. Setiap tahun dibagi menjadi dua semester waktu sesuai dengan SK-KD yang sudah ditetapkan. Sampai kepada penyusunan Program Tahuan (Prota), Program Semester (Prosem) dan RPP (Rencana Pelansanaan Pembelajaran) pengaturan waktu semakin tegas. Dari perencanaan itulah waktu-waktu pelaksanaannya akan diatur dalam jadwal pelajaran yang akan dikeluarkan Kepala Sekolah.

Dalam melaksanakannya itulah masih terasa dan ada sahabat-sahabat guru yang belum patuh dan disiplin dengan waktu. Masih ditemukan para guru yang terlambat datang ke sekolah dengan berbagai alasan. Alasan-alasan itu memang masuk akal. Tapi jika dalam data keterlamabatan itu selalu tercatat guru yang sama, maka alasan apapun itu akan sulit dipercaya oleh sekolah.

Ketidakdisiplinan waktu juga dapat ditemukan dalam penyelesaian pemberian materi ajar kepada peserta didik. Walaupun guru bersangkutan tidak pernah terlambat masuk kelas, dan tidak juga mempercepat keluar kelas, namun jika strategi pembelajaran yang dipakai tidak sesuai dengan karakter peserta didik dan karakter materi ajar itu sendiri maka penuntasan materi juga akan tertunda. Ini pun dapat disebut memengaruhi alokasi waktu yang sudah ditetapkan.

Sesungguhnya, konsistensi guru dalam disiplin tugas akan menjadi ukuran sejauh mana integritas seorang guru dalam mengemban tugasnya. Seorang guru yang berintegritas tinggi, dengan tanggung jawab penuh dalam menjalankan tugas, tidak perlu selalu memberikan alasan ke pihak sekolah untuk tidak datang dan atau untuk terlambat datang sesuai jadwal-jadwal tugas yang sudah ditetentukan. Seorang Bapak yang punya isteri, tidak perlu isterinya menjadi alasan untuk tidak datang ke sekolah. Sebaliknya seorang Ibu yang punya suami, punya anak, pekerjaan memasak, semua itu tidak harus menjadi alasan untuk mengganggu tugas sebagai seorang guru walaupun gangguan berupa keterlambatan hadir. Sekali lagi, guru itu memang terikat waktu dalam kewajiban profesinya.

Sebagai guru kita sangat-sangat harus bersyukur atas berbagai fasilitas dan tunjangan yang sudah diberikan sekolah dan pemerintah. Tunjangan profesi bagi guru yang sudah bersertifikat profesional, adalah salah satu yang mestinya menjadi pendorong untuk menjunjuung tinggi integritas sebagai guru. Rasa tanggung jawab akan menjadi penentu keberhasilan dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawab guru sebagai penyiap masa depan generasi muda. Semoga.***
Sudah dipublis juga di www.koncopelangkin.blogspot.com

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar