4 Feb 2020

Lomba Sudah, Tinggal Penutupannya

TANAIKARIMUN.COM - TEPAT pukul 23.22 WIB Senin (03/02/2020) tengah malam, selesailah tugas para Dewan Hakim MTQ (Musabaqoh Tilawatil Quran) Tingkat Kecamatan Meral 2020 untuk memberikan penilaian bacaan para qori-qoriah yang tampil. Tapi tanggung jawab sebagai Dewan Hakim tentu saja belum selesai pada titik jam itu.

Tugas memberikan penilaian selesai setelah tampilnya pembaca undian ke-48 Cabang Tilawah Golongan Dewasa. Dari beberapa cabang musabaqoh yang dilaksanakan selama empat hari kegiatan MTQ (01-04/ 02/ 2020) di Kecamatan Meral, ini cabang Tilawah Dewasa adalah jadwal terakhir dari rangkaian kegiatan muasbaqoh yang berlangsung pagi, siang dan malam itu. Jadi, penampilan para peserta musbawoh mala mini adalah penampilan terakhir dari jadwal musabaqoh Kecamatan Meral.

Tapi ada satu tanggung jawab Dewan Hakim yang sama pentingnya dengan memberikan nilai itu sendiri. Nilai-nilai yang sudah diberikan oleh para Dewan Hakim, yang dikumpulkan oleh Sekretaris Dewan Hakim harus diputuskan oleh para juri ini, siapa yang akan ditetapkan menjadi juara. Tanggung jawab memutuskan pemenang ini tidak bisa diserahkan kepada Sekretaris yang dibantu Panitera Dewan Hakim saja. Bahwa hasil-hasil nilai itu sudah dijumlahkan dan sudah diketahui siapa yang berhasil meraih nilai tertinggi, namun penetapan pemenang itu wajib dilakukan dalam siding Dewan Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Hakim.

Inilah tugas ikutan dari Dewan Hakim. Tugas ini tidak bisa diwakilkan. Maka malam itu, walaupun sudah larut malam para Dewan Hakim harus menambah waktu ‘begadang’ hingga dapat keputusan siapa pemenang MTQ Kecamatan Meral ini. Karena sebelumnya sudah disepakati bahwa sidang penetapan pemenang wajib dilaksanakan sesaat selesai tugas menilai selesai. Maka malam itu kami para Dewan Hakim melanjutkan tugas.

Sidang yang dibuka dan dipimpin oleh Ketua Dewan Hakim, Sarpan, Sag Alhamdulillah lancer walaupun diisi dengan perdebatan. Nilai-nilai yang kebetulan sama jumlah akhirnya, harus memperhatikan beberapa criteria untuk memutuskan oemenangnya. Dalam cabang Tilawah, misalnya ditemukan nilai yang sama jumlahnya. Maka untuk menentukan siapa yang berhak menjadi pemenangnya, dirujuk ke salah bidang penllaian, tajwid. Jika masih sama, aturannya merujuk ke bidang lainnya, fashohah. Begitulah aturan yang dipakai.

Alhamdulillah, menjelang pukul satu malam itu, hasil-hasil pemenang MTQ sudah dapat diputuskan. Maka tuntaslah sudah tugas mulia para Dewan Hakim alias para juri mengaji ini. Sebanyak 13 orang anggota, termasuk ketua menerima hasil MTQ yang akan diumumkan panitia pada malam penutupan, Selasa malamnya. Sejak dini hari ini, kami para Dewan Hakim tinggal menunggu Malam Pentupannya saja. Malam itu nanti ten akan diumumkan hasil kerja para juri alias Dewan Hakim ini.***
Catatan M. Rasyid Nur
Bisa juga di www.mrasyidnur.gurusiana.id/

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar