12 Feb 2020

Sudah Tepat Sasarankah Penjualan Elpiji Bersubsidi?

KETIKA membeli elpiji ukuran 3 kg atau dengan tabung berbentuk buah melon kit a akan menemukan tulisan pada tabung itu berbunyi begini, 'Hanya Untuk Masyarakat Miskin'. Artinya yang berhak membeli elpiji bersubsidi itu hanyalah orang-orang miskin. Ukuran miskin sendiri tentu saja Pemerintah yang menentukan karena subsidi itu dari Pemerintah.

Lalu apa kriteria miskin itu? BPS membuat 14 (empat belas) kriteria miskin, seperti ini,
14 KRITERIA MISKIN MENURUT STANDAR BPS
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Dalam penjeleasan dikatakan jika minimal 9 variabel terpenuhi maka suatu rumah tangga dikategorikan sebagai miskin. Apakah itu yang berhak membeli elpiji dengan tabung ala buah melon itu?

Satu hal yang mesti dipahami juga adalah bahwa penjual elpiji bersubsidi ini tidak akan bertanya kepada pembeli, apakah si pembeli adalah masyarakat miskin atau bukan? Bagi si penjual, jika pembeli ingin membeli dan harga yang ditentukan sanggup membelinya, maka penjual akan menjualnya. Lebih dari itu, terkadang tkdak selalu ada jenis tabung lain selain tabung gas bersubsidi di satu kedai yang terdekat dengan rumah penduduk. Apakah pembeli harus disalahkan?

Penjual dan pembeli hanya perlu kesepakatan harga yang ditentukan dan ada uang untuk membeli sesuatu yang diinginkan, maka proses jual-beli akanterjadi. Tidak ada salah satu pihak merasa bersalah dalam hal membeli elpiji tersebut.***

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar