26 Mar 2020

Akhirnya MUI Karimun Rekomendasikan Ganti Solat Jumat dengan Zuhur Saja


TANAIKARIMUN.COM - DENGAN banyaknya pertanyaan masyarakat kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Karimun perihal perlu tidaknya masyarakat muslim menyelenggarakan solat Jumat atas kenyataan semakin merebaknya penularan virus corona di Indonesia, termasuk di Kepri dan Karimun. Maka dengan berbagai pertimbangan yang disejalankan dengan keadaan, para pengurus MUI Kabupaten Karimun akhirnya merekomendasikan ke Pemerintah Daerah untuk mengganti solat jumat dengan solat zuhur di rumah masing-masing. Pertimbangan itu tentu saja sebagai rujukan untuk membuat keputusan (rekomendasi) kepada Pemerintah Daerah Karimun untuk disampaikan kepada masyarakat di kabupetan ini.

Tentu saja MUI harus membahas masalah ini dalam satu rapat khusus dengan melibatkan berbagai komponen di luar MUI seperti Tim Gugus Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun, Dinas Kesehatan, KSOP, Imigrasi dll yang ada kaitannya dengan keperluan keputusan ini. Selain keputusan rapatnya sendiri, rujukan pengurus MUI Kabupaten untuk menyampaikan rekomendasi ada beberapa rujukan lainnya, antara lain, 1) Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, 16 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19; 2) Keputusan Gubernur Kepri Nomor 3007 tahun 2020, 19 Maret 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Prov. Kepri; 3) Keputusan Bupati Karimun Nomor 338 Tahun 2020, 17 Maret 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana wabah Penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 sebagai kejadian luar biasa di Kabupaten Karimun.

Masih ada dua rujukan lainnya, yaitu Surat Edaran Bupati Karimun nomor 000/UM-BUPATI/III/233f/2020, 17 Maret 2020 tentang Upaya Antisipasi dan Penegahan Penyebaran Covid-19 di Masjid atau Musolla; dan keputusan Rapat Umum MUI Kabupaten Karimun tanggal 25 Maret 2020 tentang Upaya Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun. Inti edaran dan keputusan itu addalah bagaimana mengantisipasi penyebaran virus corona melalui kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak.

Atas dasar itu, ada tiga rekomendasi MUI ke Pemerintah Kabupaten Karimun yang salah satunya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karimun untuk membuat surat edaran kepada masyarakat yang berisi, a) tidak melaksanakan sholat Jumat dan solat jamaah rowatib; b) agar pengurus masjid tetap mengumandangkan azan sebagai pertanda masuknya waktu solat.

Segala keputusan yang berimbas kepada boleh digantinya solat Jumat dengan solat zuhur di rumah masing-masing adalah dalam rangka usaha untuk memutus mata rantai penularan virus corona dalam masa yang dtentukan. Jika nanti Pemerintah menilai bahwa keadaan sudah normal kembali maka edaran itu secara otomatis tidak akan berlaku lagi.***

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar