11 Apr 2020

Besaran Harga Zakat Fitrah, Fidiyah dan Kifarat Ditetapkan

TANAIKARIMUN.COM-KARIMUN, MELALUI rapat yang diprakarsai oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun besararn (harga beras) untuk zakat fitrah Ramadhan 1441 (2020) ditetapkan. Selain zakat fitrah juga ditetapkan masalah fidyah dan kaffarat serta takaran harga emas untuk perhitungan zakat mal.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun akan menetapkan dan mengumumkan ke masyarakat perihal besaran zakat fitrah dan lain-lainnya itu. Tentu saja terlebih dahulu diadakan rapat oleh Kemenag Kabupaten dengan menghadirkan beberapa ormas Islam terkait.

Rapat yang dilaksanakan pada hari Kamis (09/04/2020) kemarin, itu dihadiri oleh perwakilan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupetan Karimun, perwakilan dari BAZNAS Kabupaten Karimun serta dari Kantor Kemenag sendiri. Atas nama Kepala Kantor Kemenag, H. Samsuddin yang memimpin rapat menjelaskan bahwa rapat ini sangatlah penting. "Agenda rapat kita adalah penentuan besaran zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan beberapa hal penting lainnya dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1441 atau 2020," jelasnya ketika membuka rapat.

Peserta rapat lainnya adalah M. Zaky serta H. Endang Sriwahyu mewakili pengurus BASNAZ, H. M. Rasyid Nur perwakilan Ketua MUI Kabupaten Karimun dan beberapa orang dari Kantor Kemenag Kabupaten Karimun sendiri sebagai pemrakarsa rapat.

Untuk zakat fitrah, tahun ini ditentukan patokan harga beras dimulai dari yang terendah seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kg hingga harga tertinggi seharga Rp 15.000 (lima berlas ribu rupiah) per kg. Setiap jiwa wajib membayar zakat fitrah dengan ketentuan, jika menggunakan beras adalah 2.5 kg. Jika menggunakan uang dapat memilih harga beras sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari. Ada 8 kategori harga yang dapat dipilih sesuai atau mendekati harga beras yang dikonsumsi. Setelah harga 10 ribu, berturut-turut harga 11, 12, 13, 13.5, 14, 14.5 dan 15 ribu rupiah per kg.

Sementara untuk zakat maal, ditentukan berdasarkan ketentuan syariah yang berlaku, yaitu 2.5 persen dari total harta sekurang-kurangnya setara 85 gram emas atau lebih. Untuk patokan harga tahun ditetapkan seharga Rp 770.000 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) per gram. "Jika seorang muslim memiliki harta yang sudah cukup nisabnya setara 85 gram dikalikan Rp 770 ribu maka wajib mengeluarkan zakatnya," kata H. Samsudin. Artinya, sekurang-kurangnya Rp 65.450.000 atau lebih maka wajib dibayarkan zakatnya sebesar 2.5 persen.

Pada kesempatan yang sama juga dibahas perihal zakat pertanian, zakat binatang ternak, fidyah dan kifarat (bagi suami/ isteri yang melakukan hubungan di siang hari). Untuk zakat pertanian seperti padi, gandum, jagung dan atau makanan pokok lainnya ditetapkan zakatnya 5 persen dan atau 10 persen yang ditentukan oleh sistem pertaniannya, apakah pertanian yang menggunakan air hujan atau menggunakan irigasi yang diusahakan. Untuk pertanian air hujan sebesar 10 persen sementara pertanian dengan irigasi sebesar 5 persen, zakatnya jika sudah mencapai nisab, yaitu 5 wasq atau setara dengan 1.350 kg gabah atau 750 kg beras.

Tentang fidyah bagi orang yang meninggalkan karena sakit lanjut usia yang diperkirakan tidak akan sanggup lagi berpuasa, atau bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir janin atau anaknya akan bermasalah maka wajib fidyah. Khusus bagi ibu hamil atau menyusui selain fidyah dia juga wajib mengqodho puasanya sebanyak puasa yang ditinggalkan. Adapaun besar fidyah untuk keduanya adalah Rp 20.000 per hari puasa yang ditinggalkan.***

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar