9 Apr 2020

Kadisdik Kabupaten Karimun Perpanjang Jadwal Belajar di Rumah

TANAIKARIMUN.COM-KARIMUN,  KEPALA Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Karimun, H. Bakri Hasyim, SPd MM Pub mengeluarkan Surat Edaran. Surat Edaran (SE) bernomor 420/ DISDIK-SEKR/ IV/ 418/ 2020 tanggal 8 April 2020 tentang Perpanjangan Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah Pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Penegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karimun, itu berisi edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten untuk memperpanjang belajar di rumah bagi satuan pendidikan se-Kabupeten Karimun. 

Surat Edaran yang dishare di Media Sosial itu dengan mengacu dan menindaklanjuti beberapa keputusan dan atau edaran dari Pemerintah. Ada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Surat BSNP Nomor 003/ PR/ BSNP/ III/ 2020, SK Gubernur Kepri Nomor 307 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Kepri 420/ 503/ DISDIK-SET/ 2020 tanggal 24 Maret 2020 dan Surat Edaran Bupati Karimun Nomor 42/ DISDIK-SEKR/ IV/ 417/ 2020 tanggal 8 April 2020. Atas dasar surat-surat itu Kadisdik Kabupaten Karimun memperpanjang Jadwal Kegiatan Belajar di Rumah mulai tanggal 13 April s.d. 1 Juni 2020.

Surat Edaran Kadisdik Kabupaten Karimun, itu memberikan penjelasan yang detail, sbb:
1).   Tanggal 13 s.d. 23 April merupakan libur tanggap darurat covid 19. Kegiatan Proses Belajar Mengajar tetap berjalan menggunakan metode daring, atau disesuaikan dengan keadaan sekolah;
2).  24 April s.d 26 April merupakan libur awal Ramadhan;
3).  27 April s.d. 16 Mei kembali memasuki libur tanggap darurat covid 19. Proses belajar mengajar dengan metode daring atau disesuaikan dengan keadaan sekolah.
4).  18s.d. 30 Mei merupakan libur sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1441;
5).  1 Juni yang merupakan peringatan hari lahir Pancasila
6).  Siswa kembali masuk pada 2 Juni 2020

Surat Edaran itu berlaku untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat. Termasuk juga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kurus Pendidikan (LKP).
Kontributor: M. Rasyid Nur


SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar