4 Mei 2020

Covid 19 : Pemkab. Meranti Pilih Perketat Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Tanaikarimun.com,Meranti - Pemkab. Meranti bersama Forkopimda menilai tujuan Gubernur Riau H. Syamsuar untuk menggelar Pembatasan Sosial Bersaka Besar (PSBB) diseluruh Kabupaten/Kota dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau sangat baik namun sebaiknya hanya diberlakukan pada daerah yang sudah masuk Zona Merah atau telah terjadi peningkatan kasus Positif Covid-19 melalui Transmisi lokal, bagi daerah yang masih berada di Zona Hijau khususnya Kabupaten Meranti dinilai belum pas karena akan menimbulkan masalah baru yakni jatuhnya ekonomi daerah.

Hal itu terungkap dalam hasil rapat Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, bersama Forkopimda dan Dinas terkait yang membahas rencana pemberlakukan PSBB oleh Gubernur Riau diseluruh wilayah Kabupaten/Kota, bertempat di Aula Kantor Bupati Meranti, Senin (4/5/2020).

Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Ketua DPRD Meranti H. Khalid Ali, Kapolres Meranti AKBP. Taufik Lukman, Ketua LAM Meranti Muzamil Baharuddin, Anggota DPRD Cuncun, H. Khozin, H. Hatta, Ka. Kemenag Meranti H. Agustiar, Sekdakab. Meranti Bambang Supriyanto, Ketua MUI H. Mustafa, Danposal Letda Jeri Hendra, Danramil Selatpanjang Lakatang, Jajaran Kepala Dinas/Badan terkait dilingkungan Pemkab. Meranti Tergabung Tim Gugus Tugas Covid-19, Para Kabag Sekdakab. Meranti, Camat Tebing Tinggi Rayan Pribadi dan lainnya.

Seperti dijelaskan oleh Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si, rencana Gubernur Riau untuk menerapkan PSBB diseluruh wilayah Kabupaten Kota harus dikaji secara cermat dan hati-hati dengan mempertimbangkan semua aspek yang akan ditimbulkan. Karena ketika PSBB diberlakukan akan menuntut Pemerintah Daerah untuk memenuhi semua kebutuhan dasar masyarakat diwilayah tersebut. Selain itu membutuhkan petugas yang tidak sedikit, dan pembiayaan yang besar. Jika melihat kondisi APBD Meranti yang sudah morat-marit akibat rasionalisasi dan pemotongan dana Transfer Pusat tentu akan sangat sulit.

Dalam rapat tersebut, Bupati Irwan, mencoba menampung semua aspirasi dan pendapat dari para Legislator DPRD Meranti, Forkopimda Kepolisian, Kemenag Meranti, MUI, Tokoh Adat LAM Meranti, Pendapat Dinas terkait serta mengkaji secara aturan hukum dan Administrasi.

Dari segi aturan pemberlakukan PSBB seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Meranti dr. Misri, sesuai dengan Permenkes No. 20 Tahun 2020 suatu daerah diperbolehkan menggelar PSBB jika memenuhi 3 kriteria penting yakni terjadinya peningkatan kasus Covid-19 baik PDP maupun Terkonfirmasi positif, terjadi penyebaran kasus yang cukup siknifikan serta terjadi penyebaran Virus Covid-19 melalui Transmisi Lokal.

"Jika melihat kondisi Meranti kita tidak masuk kategori (Permenkes No. 20 Tahun 2020.red) karena tidak terjadi apapun semua pasien PDP telah sembuh dan dinyatakan Negatif," jelas Kadis Kesehatan Meranti dr. Misri Hasanto.

Pendapat itu diperkuat dengan pernyataan Ketua LAM Meranti yang juga Anggota Legislator Muzamil Baharuddin, menurutnya jika Pemkab. Meranti memberlakukan PSBB sama saja dengan mundur kebelakang karena keseriusan Pemkab. Meranti bersama Instansi terkait dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 selama ini dinilai sudah berhasil.

"Berkat kerja keras Tim Gugus Tugas bersama pihak Keamanan selama ini telah berhasil mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Meranti, jika nanti kita memberlakukan PSBB artinya sama saja mundur kebelakang," ujar Muzamil.

Selain itu jika PSBB diterapkan akan membuat efek domino yang luar biasa bagi ekonomi masyarakat dan yang akan menanggungnya adalah Pemerintah Daerah sendiri.

Yang terpenting menurut Legislator Meranti ini adalah bagaimana menjaga semua sektor yang berpotensi dapat menyebarkan Virus Covid-19. Dari pantauan yang dilakukan DPRD Meranti saat ini karena belum adanya kasus positif Covid-19 di Meranti membuat masyarakat terlena terbukti dengan penuhnya warga dijalan-jalan protokol Kota begitu juga masyarakat yang melakukan transaksi jual beli yang sudah tidak perduli lagi dengan penerapan Protokol Kesehatan Phisical/Sosial Distancing. 

"Melihat situasi masyarakat saat ini sudah kembali seperti sebelum terjadinya Covid-19, Kita harap pihak keamanan Satpol PP dan Kepolisian dapat kembali menertipkannya," ujar Muzamil.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Kemenag Meranti Agustiar dan Legislator lainnya H. Khalid Ali, H. Hatta, Cuncun dan H. Khozin, menurut Legislator ini yang terpenting adalah penekanan kepada masyarakat untuk secara disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk mempertahankan Meranti berada di Zona Hijau, jika perlu dengan penerapan sanksi tegas kepada warga yang membandel.

Termasuk juga melakukan pengamanan dan pengawasan dipintu-puntu masuk Meranti baik jalur umum maupun jalan tikus agar tidak bocor oleh pendatang yang masuk.

"Pengamanan dan pengawasan jalir masuk umum dan jalan tikus harus diperketat jangan sampai bocor," ujar Khalid Ali.

Dari segi Administrasi ditambahkan Ispektur Meranti Drs. Suhenderi menjelaskan jika dikaji secara umum sesuai Permenkes No. 9 Tahun 2020, Kabupaten Meranti belum pas menggelar PSBB. Alasanya kondisi ekonomi Meranti lebih tinggi dibanding dengan penyebaran Covid-19.

"Kondisi ekonomi kita saat ini lebih tinggi dibanding Penyebaran Covid-19, yang kita takutkan jika PSBB diberlakukan akan membuat ekonomi Stagnan," jelas Suhendri yang juga menyarankan sebaiknya Pemda lebih fokus pada penerapan protokol kesehatan secara konsisten.

Dari saran dan masukan yang disampaikan oleh semua peserta rapat maka Bupati Meranti menyimpulkan untuk tidak menggelar PSBB karena akan menimbulkan dampak luar biasa terutama pada ekonomi masyarakat.

Yang paling tepat dilakukan saat ini menurut Bupati adalah dengan melaksanakan Pembatasan Sosial Skala Tertentu (PSST) sesuai dengan kondisi terkini daerah menghadapi Covid-19.

Adapun ketentuan PSST yang akan diterapkan oleh Pemkab. Meranti dikatakan Bupati Irwan adalah meminta dukungan Polres/TNI untuk menutup Transportasi Laut yang membawa penumpang dari Buton Siak dan Bengkalis begitu juga sebaliknya.

"Kita akan menutup Transportasi Laut dari Buton dan Bengkalis agar Meranti benar-benar aman dari Wilayah Zona Merah," ujar Bupati.

Penutupan Speedboat Transportasi Buton-Selatpanjang dan Bengkalis-Sepatpanjang akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2020

Begitu juga Transportasi Tradisonal Kempang yang menghubungkan Ketam Putih-Dedap, Sungai Rawa-Semukut, Buton-Lukit dan lainnya.

"Artinya walaupun kita tidak menerapkan PSBB tapi kita sudah membatasi masuknya orang"ucap Irwan.

Sementara Speed Batam Jet dan Dumai Ekspres yang membawa penumpang dari Batam dan Tj. Balai Karimun untuk sementara masih diperbolehkan membawa barang dan penumpang, hal itu dengan mempertimbangkan kepentingan Ekonomi dan Bisnis selain itu juga Disitribusi Uang Tunai dari Bank Indonesia ke Meranti yang dibawa dari Batam. Namun begitu Pemkab. Meranti akan secara ketat mengawasi penerapan Protokol Kesehatan di Speed Dumai Ekspres dan Batam Jet. 

"Batam Jet dan Dumai Ekspres masih boleh beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan," ujar Bupati lagi.

Bagi angkutan Tradisional Kempang yang menghubungkan antar pulau dan Kecamatan, Bupati mengintruksikan kepada Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk menyiapkan Fasilitas Cuci Tangan disetiap Pelabuhan dan mengawasi setiap penumpang wajib memakai masker.

"Bagi penumpang yang tidak memakai masker dilarang naik Kempang," tegas Bupati.

Pengawasan bukan saja dilakukan pada penumpang Speedboat dan Kempang tapi juga untuk ABK kapal Kargo (barang).

"ABK kapal Kargo harus dilakukan pengecekan kesehatan dan selama di Sepatpanjang dijadikan ODP," papar Bupati.

Kepada Camat dan Kades Bupati kembali mengintruksikan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Terkait Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan ditengah Pandemi Covid-19. Artinya Surat Edarab Bupati harus dilaksanakan secara konsisten dan disiplin.

Selain itu Bupati juga mengintruksikan kepada Disperindag dan Satpol PP yang dibantu Kepolisian untuk menertipkan pedagang dan masyarakat yang berjual beli dipasar, mini market, pusat jualan takjil dengan menerapkan protokol kesehatan Physical/Sosial Distansing.

"Jika didapati pedagang atau masyarakat yang membandel silahkan Satpol PP melakukan penindakan dimasukan keruang Isolasi karena saat ini kita berada dalam kondisi darurat," ujar Bupati.

Terakhir Bupati meminta kepada Dinas Kesehatan untuk kembali mengaktifkan Kader Posyandu untuk mensosialisasikan gerakan cuci tangan pakai sabun yang sejak bertahun-tahun lalu sudah dikampanyekan Pemkab. Meranti. (Humas Pemkab. Meranti).   

SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar