21 Mei 2020

Cuti Bersama 22 Mei 2020 Ditiadakan

Tanaikarimun.com,Nasional - DIKABARKAN Pemerintah sudah merivisi kembali jadwal cuti bersama akibat perkembangan pandemi corona. Seharusnya, tanggal 22 Mei menjadi bagian dari cuti bersama.

Selanjutnya dalam revisi Surat Keputusan Bersama, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020 dan No.02/2020, pemerintah menetapkan bahwa tanggal 22 Mei bukan lagi menjadi cuti bersama.
Atas keputusan tersebut berdampak bagi pegawai pemerintah dan BUMN di tanggal 22 Mei tersebut wajib masuk. Menteri BUMN Erick Thohir juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No SE-06/MBU/DSI/05/2020 tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020.

Kesimpulan isi SE tersebut dinyatakan bahwa hasil Rapat Kabinet pada (20/5/2020) tentang Cuti Bersama Tahun 2020 menetapkan bahwa hari Jumat, tanggal 22 Mei 2020 yang semula Cuti Bersama diubah menjadi hari kerja.

“Hal ini dalam rangka untuk menghindari mobilitas orang melakukan mudik atau bepergian ke luar kota atau daerah,” begitu bunyi dalam SE tersebut, (20/5/2020).

Berdasarkan Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk menindaklanjuti penetapan pemerintah ini sesuai dengan prosedur di masing-masing perusahaan.
Apakah Bank Indonesia mengikuti perubahan tersebut? Rupanya bank sentral juga sudah mengeluarkan pengumuman terkait perubahan cuti bersama yang aturannya sudah dikeluarkan oleh pemerintah tersebut. Tetapi, Bank Indonesia sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan selama Hari Raya Idul Fitri.

Selanjutnya dalam kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) di tanggal 21,22 dan 25 Mei ditiadakan.

Bahkan untuk kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) di tanggal tersebut juga tidak ada. Termasuk juga layanan kas di periode yang sama ditiadakan. Serta kegiatan operasi rupiah dan valas, JIBOR dan IndoNIA.

Ditiadakannya kegiatan operasional Bank Indonesia di periode tersebut, otomatis, kegiatan perbankan juga tidak ada di tanggal tersebut. Begitu juga di periode tersebut Bursa Efek Indonesia (BEI) juga tidak beroperasi yang membuat kegiatan perdagangan saham ditiadakan di tanggal tersebut.

(red/delinewstv.com /kmps.com) Agus HZ


SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar