13 Sep 2020

Tiga Sikap MUI Terkait Program Penceramah Bersertifikat


BERKENAAN rencana Program Sertifikasi Penceramah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menolak rencana program penceramah bersertifikat dari Kementerian Agama (Kemenag) itu.⁣ MUI Pusat tidak dapat menerima rencana itu.
Berikut selengkapnya isi surat Rapat Pimpinan MUI pada hari Selasa, 8 September 2020 M/20 Muharram 1442 H yang ditandatangani Sekretaris Jenderal MUI Dr. Anwar Abbas, MM, M.Ag dan Wakil Ketua Umum KH Muhyiddin Junaidi, MA.⁣
1. Rencana sertifikasi dai/mubalig dan/atau program dai/mubalig bersertifikat sebagaimana direncanakan oleh Kementerian Agama telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi Pemerintah pada aspek keagamaan yang dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan. Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut. ⁣
2. MUI dapat memahami pentingnya program peningkatan kompetensi dai/mubalig sebagai upaya meningkatkan wawasan dai/mubalig terhadap materi dakwah/tablig, terutama materi keagamaan kontemporer seperti ekonomi Syariah, bahan produk halal, wawasan kebangsaan, dsb. Namun program tersebut sebagusnya diserahkan sepenuhnya kepada ormas/kelembagaan Islam termasuk MUI dan pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk itu. ⁣
3. Mengimbau kepada semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, dai/mubalig dan hafiz serta tampilan fisik (performance) mereka, termasuk yang lantang menyuarakan amar makruf nahi munkar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dari Suara Muslim, 10 September 2020

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar