23 Okt 2020

Sosialisasi LBH (MUI Kabupaten Karimun Kini, Punya LBH)


TANAIKARIMUN.COM - SEJAK MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Karimun ada pertama kali pada tahun 2002, melengkapi keberadaan Kabupaten Karimun yang dimekarkan dari Kabupaten Kepulauan Riau pada tahun 1999 barulah pada tahun 2020 ini memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Keberadaan LBH MUI Kabupaten Karimun, ini merupakan tindak lanjut program MUI Karimun di Komisi Hukum dan Perundang-undangan yang sudah sejak lama direncanakan. Kebetulan Ketua Komisi Hukum periode ini adalah seorang advokat sedangkan salah satu anggotanya lainnya adalah seorang notaris selain posisi lainnya. Maka pembentukan LBH ini sedikit lebih mulus jalannya.

MUI Kabupaten Karimun yang terbentuk pertama kali tahun 2002 dengan beberapa kali periode kepengurusan hingga kini, itu baru pada kepengurusan masa bakti 2017-2021 ini memiliki Lembaga Bantuan Hukum. Diketuai oleh Pak Wiryanto, SH M Hum dan Pak Zulkhaenen, SH M Hum sebagai salah satu anggotanya LBH MUI Kabupaten Karimun berharap dapat memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada anggota pengurus khususnya dan kepada masyarakat pada umumnya. Untuk masyarakat ditargetkan orang-orang yang eknominya kategori lemah.

Oleh sebab itu, pengurus melaksanakan sosialisasi kepada semua pengurus MUI agar para pengurus lebih memahami keberadaan LBH MUI ini. Ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan, Pak Wiryanto dan Pak Zulkhaenen diminta menjadi narasumbernya. Dua orang ini kebetulan adalah sarjana hukum sesuai bidangnya.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Rabu (21/10/2020) lalu Ketua Komisi Hukum itu menjelaskan tentang tujuan dibentuknya LBH MUI ini. "Ke depan, para anggota pengurus terutama para ustaz yang berderama, jika tersandung masalah hukum, diharapkan LBH ini memberikan bantuan hukum," katanya. Sedangkan untuk masyarakat juga semoga dapat dibantu, khususnya yang tidak mampu dari sisi ekonomi.

Pak Wir, demikian dia disapa, menjelaskan dalam sosialisasi, itu bahwa tujuan dibentuknya LBH MUI adalah, 1) Memberi pelayanan hukum kepada pengurus dan anggota pengurus MUI Kabupaten dan Kecamatan, para dai dan organisasi Islam yang ada di Karimun; 2) Mengembangkan dan meningkatkan kesadaran hukum (sadarkum) umat Islam khususnya, terutama hak-haknya sebagai sukjek hukum. Demikian disampaikannya melalui slide.

Dalam sosialisasi yang berlangsung dua jam setengah itu banyak sekali pertanyaan dari para pengurus MUI berkaitan masalah. Ternyata pengurus sebagai peserta sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi ini. Atas nama ketua MUI Kabupaten, saya mengucapkan terima kasih kepada penitia palsksana, dan secara khusus kepada Pak Wir dan Pak Zul yang hadir sebagai narasumber. Semoga keberaan LBH MUI ini benar-beanr akan membantu pengurus khususnya, dan masyarakat umumnya.*** (M. Rasyid Nur)

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar