7 Nov 2020

Memusnahkan Narkoba, Mengapa Tak Jua Punah?

Catatan M. Rasyid Nur

WAKTU sudah siang, saat itu. Sekitar pukul 10.00. Saya ditelpon seorang wartawan. Teman saya juga wartawan itu. Katanya seorang anggota polisi dari Polres Karimun mau bicara. Silakan, kata saya di ujung telpon sini. Lalu polisi itu gantian memegang telpon teman saya dan berbicara di ujung sana. “ Selamat pagi, Pak Rasyid."

"Ya, selamat pagi, Pak."

"Pak, undangan Kapolres perihal acara pemusanahan barang bukti narkoba, itu jadi bisa hadir?” Baru saya teringat, kalau jam 09.30 tadi ada undangan untuk Ketua MUI Kabupaten Karimun. Sebagai Wakil Ketua I, saya mendapat amanat mewakili Ketua Umum untuk hadir. Sehari sebelumnya saya sudah diberi tahu. Sayapun sudah menyatakan bisa hadir. Tapi saya lupa karena masih mengikuti pertemuan di YDM pada jam itu.

“Maaf, saya lupa. Tapi saya bisa datang. Hanya saya terlambat karena tadi ada kegiatan lain,” kata saya.

"Ok, Pak ditunggu." Saya mendengar polisi itu menjawab di balik telpon. Dan saya pun meluncur ke Mapolres Karimun yang berjarak 10 menit naik kendaraan itu.

Hari Kamis (05/11/2020) itu, Polres Karimun punya agenda memusnahkan narkoba jenis sabu. Tidak tanggung-tanggung. Berat barang haram itu 2.079 gram alias lebih dari 2 kg. Pemusanahannya adalah dengan cara direndam menggunakan air panas, Seingat saya, inilah pertama kali saya melihat pemusnahan barang sitaan jenis narkoba dengan cara direndam. Dulu saya pernah juga menyaksikan acara seperti ini, tapi dimusnahkan dengan cara membakarnya.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam laporannya pada acara, itu mengatakan, bahwa barang bukti 2 kilogram lebih narkoba jenis sabu itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajarannya, pada awal Oktober lalu. "Ini didapat dari tangan seorang tersangka bernama BL (32 tahun) di Pelabuhan KPK atau Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun." Begitu dia menjelaskan di hadapan undangan yang tediri dari pejabat utama yang di Kabupaten Karimun. Ada perwakilan Forkopimda bersama Pjs. Bupati. Ada juga dari Kanwil DBC Kepri dan pejabat lainnya.

Kapolres Karimun yang menyampaikan sambutan sebagai laporan mengatakan, “Dari tangan tersangka kita berhasail amankan sabu seberat 2.145 gram. Hari ini kita akan musnahkan sebanyak 2.079 gram. Sisanya, 66 gram akan dipakai sebagai barang bukti di pengadilan,” katanya.

Menariknya dan ini tentu standar dan ketentuan, tentunya. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dilakukan uji coba di Laboratorium Forensik Polda Riau. Dan di hadapan hadirin kembali ditunjukkan hasil uji coba itu. Hasilnya kristal tersebut terbukti mengandung metamfetamin, atau termasuk narkotika golongan I dengan reaksi yang sebelumnya dijelaskan. Saya melihat, hasil uji sampelnya itu menjadi berwarna biru tua. Itulah buktinya," jelas salah seorang polisi yang bertugas di bagian barang haram ini.

Bagi kita, mungkin bukan pemusanahan barang haram itu yang menjadi pemikiran. Justeru efek kerja-kerja keras polisi, mulai dari mendeteksi peredaran narkoba, menangkap pelakunya, menyita barang buktinya hingga ke memusnahkannya, mengapa efek akhirnya belum juga tercapai. Sampai saat ini peredaran narkoba dan jenis obat-obat terlarang lainnya itu tidak jua musnah. Seolah-olah efek akhir yang diinginkan, hilang dan musnahnya narkoba perusak mental manusia itu tidak atau belum juga tercapai. Mengapa berita-berita narkoba dan sejenisnya terus saja ada menghiasi media kita sebagai bukti narkoba tetap ada dan beredar secara ilegal?

Sebagai warga masyarakat yang ingin generasi mudanya tidak terus-menerus dicekoki barang haram ini, kita sangat berharap ada cara ampuh agar barang-barang seperti narkoba, ini tidak lagi beredar secara tidak legal di Tanah Air ini. Sudah disepakati semua orang bahwa penggunaan narkoba secara tidak legal itu akan terus merusak mental manuisa, mental bangsa kita. Ini pertanyaan yang harus serga dijawab aparat dengan target musanhnya narkoba ilegal di Negara kita.***


SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar