14 Nov 2020

MUI Karimun Laksanakan Isbath Nikah


TANAIKARIMUN.COM - KARIMUN, BEKERJA SAMA dengan PA (Pengadilan agama) Tanjungbalai Karimun, MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Karimun melaksanakan kegiatan isbath nikah se-Kabupaten Karimun. Sidang isbath digelar di dua lokasi, Tanjungbatu Kundur dan Tanjungbalai Karimun.

Sebanyak 17 pasangan suami-isteri mengikuti sidang isbath yang berlangsung selama dua hari dari tanggal 12-13 November 2020. Hari pertama dilaksanakan di Pulau Kundur (Tanjungbatu) untuk peserta isbath nikah yang berasal dari Pulau Kundur dan sekitarnya. Sedangkan hari keduanya dilaksanakan di Pulau Karimun untuk pasangan suami isteri yang berada di Pulau Karimun dan sekitarnya.

Adapun lokasi kegiatannya, di hari pertama dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjung Batu, Kumdur yang diikuti diikuti 8 pasangan sementara untuk hari kedua, dilaksanakan di Gedung Jamiatul Birri (Poros) kompleks Masjid Agung Kabupaten Karimun yang diikuti 9 pasangan. Informasi dari panitia, daftar awal yang diusulkan oleh Ka KUA se-Kabupaten Karimun sebanyak 50 orang. Namun setelah diveryfikasi hanya 17 orang itu saja yang memenuhi syarat. Keputusan ikut sidang sesuai ketentuan dari PA.

Perlu dijelaskan tentang kegiatan isbath nikah ini. Menurut pengurus MUI Kabupaten Karimun, isbath nikah, ini merupakan program Pemkab Karimun melalui MUI Karimun. Dan ini untuk kali pertamanya diadakan. Begitu dikatakan salah seorang Wakil Ketua MUI Kabupaten Karimun yang mewakili Ketua Umum untuk tanggung jawab pelaksanaan kegiatan.

Tujuan kegiatan isbath nikah adalah untuk membantu masyarakat yang sudah menjadi pasangan suami istri, tapi belum tercatat secara administrasi negara selama ini. Mereka sudah menjadi suami-isteri dalam waktu yang cukup lama. Tapi tidak memiliki nikah dengan berbagai alasan. Jika pernikahannya selama ini memang, sah maka itulah yang diisbthkan (disahkan) oleh Pengadilan Agama untuk selanjutnya mereka akan mendapatkan dokumen sebagai pasangan suami-isteri.

"Selanjutnya sejak mendapatkan surat keterangan dari sidang isbat, pasangan tersebut dapat mengurus dokumen-dokumen legalnya, salah satunya buku nikah dan pernikahannya tercatat resmi." Demikian dijelaskan sebagaimana dimuat di beberapa media kemarin.

Tentang syarat untuk ikut isbath nikah adalah jika menurut ketentuan agama pernikahan itu sah. Sudah memenuhi rukun dan syarat sebuah pernikahan. Hanya tidak atau belum tercatat di KantormKUA atau pada catatan Negara, maka itu dapat diikutkan isbat nikah. Pernikahan sudah terjadi, substansinya terpenuhi maka dianggap sah. Setelah dinyatakan pengadilan adalah sah, maka segala dokumen yang menjadi hak pasangan tersebut akan diberikan.

Konsekuensinya tentu anak, harta benda dan hak-hak yang muncul akibat perkawinan di tahun tersebut menjadi sah, setelah adanya penetapan yang dibuat oleh Pengadilan Agama ini. Dengan demikian tidak ada masalah dan kendala ketika mengurus dokumen yang diperlukan oleh pasangan ini. Dokumen seperti KK (Kartu keluarga), KTP dan lainnya akan dicatat sesuai hasil keputusan sidang isbath.

Dengan program Isbath Nikah MUI ini diharapkan para pasangan suami-isteri yang masih banyak belum tercatat dalam dokumen negara, ke depannya akan berkurang atau bisa habis sama sekali. Itulah harapan dari kegiatan ini.*** (MRN)


SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar