15 Feb 2021

Belajar Dengan Tatap Muka Kembali Dibuka


TANAIKARIMUN.COM - KARIMUN, SETELAH sempat terhenti sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah-sekolah yang berada di Kecamatan Moro beberapa waktu lalu, kini kembali dibuka. Seperti sudah diberitakan sebelumnya, sekolah ditutup kembali dikarenakan adanya santri salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di kecamatan penghasil kerupuk atom, itu reaktif Covid-19. Kini sekolah dibuka kembali untuk belajar di sekolah. Tidak harus PJJ seperti kemarin-kemarin lagi. Belajar tatap muka akan dimulai Senin (15/02/2021) ini kembali.

Dengn pengumuman ini maka penutupan sementara selama kurang lebih sepekan, itu sudah dicabut kembali. Seperti banyak diberitakan oleh media online di Kabupaten Berazam, dengan mengutip pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Pak Fajar Harison bahwa setelah 8 (delapan) orang teman-teman salah seorang siswa yang tadinya dinyatakan reaktif covid-19 itu ternyata hasil swabnya negative, maka dugaan santri lainnya terkena covid dinyatakan negatif. Kini, semua santri dinyatakan negatif covid.

Kata Pak Fajar, “Setelah dilalukan swab, delapan santri Ponpes tersebut dinyatakan negatif terpapar virus itu. Insya Allah mulai Senin, Kecamatab Moro bisa belajar tatap muka kembali.” Demikian Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun itu menegaskan.

Sebagai informasi tambahan bahwa selain Moro, Kecamatan lain di Kabupaten Karimun yang menggelar pembalajaran tatap muka di sekolah, adalah Kecamatan Ungar, Buru, Durai, Belat, Kundur Barat dan Kundur Utara seperti diberitakan oleh RCMNews (https://www.rcmnews.id/senin...) kemarin. Masih ada beberapa kecamatan lainnya yang belum diizinkan, yaitu  Kecamatan Karimun, Tebing, Meral, Meral Barat serta Kundur yang oleh Pemda Karimun dinilai belum bisa karena masih zona oranye.

Bagi kita para guru, sesungguhnya kalau boleh memilih sangat berharap anak-anak kita itu sudah bisa masuk normal ke sekolah. Dapat belajar secara normal juga di sekolah. Namun kebijakan buka-tutup sekolah ditentukan oleh Pemerintah Daerah selain keputusan orang tua sendiri. Walaupun Pemerintah Pusat sudah membolehkan secara nasional dengan syarat ada izin dari Pemda dan orang tua. Bagian inilah yang perlu menjadi perhatian kita.

Jika akhirnya di beberapa sekolah belum bisa juga bertatap muka di ruang kelas, para guru tetap akan melaksanakan kewajibannya sebagai guru. Pengelolaan PJJ akan tetap dilakukan. Semoga covid-19 tidak berla-lama di negeri kita.***


SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar