10 Feb 2021

Akankah Mendapat Priorits Vaksinasi Covid?


SAAT saya mendengar pertama kali akan adanya vaksinasi covid-19 bagi masyarakat saya berpikir saya akan mendapatkan prioritas awal. Jumlah vaksin yang terbatas berbanding jumlah penduduk Indonesia tentu saja akan ada perioritas-perioritas. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pasti akan membuat kriteria tertentu agar skala prioritas yang akan mendapat vaksinasi awal tidak menimbulkan pro kontra.

Tentang saya berpikir akan mendapat prioritas awal adalah karena saya sudah berusia lanjut dan menurut saya lebih rentan terkena penyakit –termasuk oleh virus corona—berbanding yang berusia muda. Makanya saya berpikir bahwa saya akan mendapat prioritas.

Belakangan, seperti sudah kita di media bahwa Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam aturan inilah ditetapkan kelompok mana saja yang akan mendapatkan prioritas pertama.

Setelah kita membaca dan memahaminya, ternyata aturan yang ditetapkan pada 14 Desember 2020 lalu tersebut memuat urutan daftar prioritas penerima vaksin virus corona yang tidak mengarah kepada orang seperti saya. Justeru dalam sosialisasi beberapa waktu lalu yang kebetulan saya ikut mewakili pengurus MUI Kabupaten Karimun, oleh Dinas Kesehatan dinyatakan kalau orang-orang sepeti saya tidak termasuk. Justeru termasuk yang dilarang dengan alasa usia sudah masuk 60 tahun. Bahkan Bupati waktu itu dengan berseloroh mengatakan kepada kelompok masyrakat yang sudah tua bahwa sementara dinyatakan ‘aman’. Maksudnya tidak harus mendapat jarum suntik vaksin itu.

Sesuai Permenkes, itu bahwa kelompok prioritas pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain.

Tentang kelompok petugas pelayanan publik lainnya meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lalu prioritas vaksin Covid-19 kedua adalah tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga. Pada kelompok inilah saya berharap mendapat prioritas. Tapi karena dari sekian kelompok orang yang dilarang, termasuk jika berusia 60 tahun atau lebih.

Nah, dua hari yang lalu, pada saat Rapat Koordinasi Persiapan Imlek di Kabupaten Karimun, Kepala Dinas Kesehatan seperti biasa menyampaikan keadaan covid-19 tebaru. Waktu itu Pak Kadiskes menjelaskan jumpah pasien yang dirawat (positif covid-19), jumlah yang freaktif, jumlah yang meninggal hingga pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Karimun. Saat itulah ada info dari Bupati bahwa kabarnya orang yang berusia 60 tahun atau lebih sudah dapat divaksinasi. Dan saya terfmasuk yang kembali berpikir, apakah nanti akan mendapat prioritas? Entahlah. Penjelasan detail, kata Kdiskes nanti akan disampaikan pada kesempatan lain. Saya menunggu sajalah.***

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar