10 Mei 2021

Gegara Covid-19, Solat Ied di Rumah atawa di Masjid, Ini Panduannya


IDUL Fitri 1442 tinggal beberapa hari saja lagi. Jika tidak ada perubahan sebagaimana dimuat kalender tahun 2021, maka pada hari Kamis (13/05/2021) akan jatuh 1 Syawal 1442. Artinya Hari Raya Idul Fitri akan dihelat oleh umat Islam Indonesia pada hari itu. Sholat Idul Fitri akan dilaksanakan.

Tahun 2021 (1442) ini kembali pelaksanaan sholat Idul Fitri akan terkait dengan keberadaan covid-19. Oleh karena itu Pemerintah mengatur masyarakat dalam pelaksanaan salat Idul Fitri agar covid tidak menjadi berkembang luas karena pengaturan yang longgar. Maka Pemerintah melalui Kemenag mengeluarkan panduan solat Idul Fitri tahun 2021.

Panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri dari Kemenag yang dirilis oleh situs hajinews.id (10/05/2021) dalam judul tulisan Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri untuk Sendiri maupun Berjamaah, Lengkap Panduan Khotbah cukup jelas bagi kita untuk dipedomani. Berikut ini saya tulis lengkap panduan itu sebagaimana dimuat hajinews.id.

Adapun panduan solat Ied yang dikeluarkan oleh Kemenag tentang Salat Idul Fitri, 1 Syawal 1442 H/2021 adalah sebagai berikut,

1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Tentangan pelaksanaan silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Terakhir disebutkan, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Begitulah panduan salat Idul Fitri 1442 yang dikeluarkan Pemerintah. Semoga panduan itu menjadi pedoman kita dan covid-19 segera pergi dari Negara kita.***

 



SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar