30 Jun 2021

Aturan Baru Membuat SIM, Bisa Tanpa Ujian Teori dan Praktik



PERATURAN Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, resmi diundangkan dan akan berlaku. Ini menggantikan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012. Berarti peraturan baru, tentu.

Mengutip beberapa sumber --kontan.co.id, hajinews.id, komnpas.com, kumparan, dll-- Polri memberikan penjelasan perubahan ini. Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati mengungkapkan, misalnya, mengatakan bahwa perubahan ini tentunya untuk memperbaiki kualitas pengemudi di jalan. Dengan begitu, angka kecelakaan di jalan raya bisa semakin kecil, bahkan zero accident.

Pihak kepolisian menegaskan, beban moralnya polisi ada di sana. Maksudnya saat memberikan SIM itu. "Kalau misalnya kami asal memberikan SIM, lalu ternyata kemampuan mengemudi dan lainnya enggak bagus terus kecelakaan, kan kami turut berdosa,” ujarnya kepada wartawan.

Ada beberapa fakta-fakta terkait dengan aturan baru bikin SIM tersebut. Sekurang-kurangnya ada lima fakta aturan terbaru, mengacu Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

1. Ada penggolongan SIM C

Kini pengguna sepeda motor punya tiga kategori SIM, ada SIM C, SIM C I dan SIM CII. Ini tertera pada pasal 3 ketentuan baru tersebut. Berikut lengkapnya. Pada pasal 3 ayat 2 huruf g sampai i.

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau yang menggunakan daya listrik.

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau yang menggunakan daya listrik.

2. Cara baru Mendapat SIM CI dan CII;

Untuk dapat memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan:

a. Memiliki SIM C

b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Untuk dapat memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:

a. Memiliki SIM CI

b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Selain itu perlu dicatat, ada perbedaan usia penerbitan untuk SIM C.

SIM C usia paling rendah 17 tahun

SIM CI usia paling rendah 18 tahun

SIM CII usia paling rendah 19 tahun

3. SIM bisa Dicabut Berdasarkan Poin;

Nah selanjutnya SIM juga kini bisa sulit diperpanjang, bahkan sampai dicabut. Salah satunya karena poin pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan melebihi batas.

1. Batas sampai 12 poin kena pinalti 1. Tak bisa perpanjang SIM. Penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara. Dan bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi.

2. Batas sampai 18 poin kena pinalti 2

Pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. SIM baru bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi.

4. Kewajiban Sekolah Mengemudi;

Pada aturan baru, pembuatan SIM kendaraan bermotor wajib penyertaan sertifikat mengemudi. Ini baru, di mana sebelumnya hanya khusus untuk SIM umum. Hal ini tertera pada pasal 9, di mana untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

5. Ujian Praktik dan Teori bisa Ditiadakan;

Bila syarat wajib sekolah mengemudi diterapkan, berarti proses pembuatan SIM akan mengalami ubahan. Salah satu yang menarik adalah, ujian praktik dan teori pada proses pembuatan SIM bisa dihilangkan.

“Rencananya seperti itu, kalau memang dia (pemohon) sudah punya sertifikat yang terakreditasi dan sekolah mengemudinya sudah diaudit Korlantas serta lembaga lain seperti badan sertifikat nasional, ya dia kalau perlu tidak usah lagi ujian praktik dan teori di tempat kita (Satpas), langsung cetak saja,” ungkapnya sebagaimana disampaikan oleh hajinews.id.***

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar