14 Jun 2021

Menyikapi Rencana PPN Pendidikan oleh Pemerintah Haruskah Kita Emosi?


SATU berita yang menjadi perbincangan hangat masyarakat ramai saat ini adalah berita tentang rencana Pemrintah untuk memberlakukan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terhadap beberapa produk tertentu yang dianggap sebagai kebutuhan pokok rakyat. Oleh masyarakat rencana ini adalah sesuatu yang akan semakin memberatkan masyarakat miskin. PPN akan dikenakan kepada sembako, pendidikan dan kebutuhan sehari-hari masyarakat umum sementara produk mewah yang yang akan dikonsumsi orang kaya malah dihilangkan pajaknya. Itu salah satu pernyataan bernada keluhan yang kit abaca di media, terutama media sosial.

Dalam satu pernyataan bernada kesal, seorang Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) di Jawa sana membuat statemen cukup provokatif. Simaklah sebuah artikel berjudul “Jika PPN Pendidikan Tetap Disahkan, Pemuda Muhammadiyah: Semua Masyarakat Harus Bergerak!” yang diposting situs hajinews.id hari Ahad (13/06/2021) kemarin dia mengajak masyarakat untuk sama-sama bergerak. Tentu saja maksudnya bergerak melawan rencana itu.

Pernayataan yang dishare situs hajinews.id, itu Wakil Ketua Bidang Hikmah dan Hubungan antar Lembaga PWPM Jatim Ainul Muttaqin mengatakan, dalam kondisi yang berat karena pandemi ini tidak sepantasnya pemerintah membuat kebijakan yang semakin menyulitkan kehidupan masyarakat bawah. Seandainya kebijakan PPN di bidang pendidikan masih tetap disahkan, jelas sudah bahwa pemerintah kita kehilangan nalar sehat dan rasa empati. Begitulah pernyataan yang dapat dipahami dari situs itu.

“Kalau sudah begini, semua lapisan masyarakat harus bergerak untuk melawan kebijakan yang tidak berpihak itu,” kata Ainul sebagaimana dimuat hajinews.id pada artikel tersebut. Kata Ainul, sangat tidak tepat jika pendidikan, sembako, dan hal-hal berkenaan kebutuhan dasar masyarakat, masuk dalam pengenaan pajak oleh pemerintah. Bahkan, dalam hal pendidikan telah diatur dalam konstitusi Pasal 34 UUD 1945.

Dengan menyitir isi Undang-undang Dasar RI dia menjelaskan bahwa seharusnya Indonesia memastikan anggaran 20% untuk pendidikan, bukan menarik sebagai penerimaan negara dari pajak berasal dari hak pendidikan. Saya dan Anda akan setuju pernyataan ini. Memang begitulah seharusnya. Untuk mendapatkan pemasukan, pemerintah tidak pada tempatnya malah memungut pajak dari sembako atau pendidikan. Rasanya memang keterlaluan. Apalagi dalam situasi pandemi seperti ini pemerintah mestinya lebih kreatif untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor lain.

Lalu bagaimana sikap kita? Haruskah kita meresponnya dengan emosi dan marah-marah? Tentu saja tidak harus begitu. Pertanyaan lain, apakah kita sebagai masyrakat benar-beanr sudah memahami dengan baik dan detail, sembako dan pendidikan seperti apa yang akan dikenakan pajak itu? Apakah sembako dan pendidikan yang benar-benar layak dipajak? Jika kebijakan ini benar-benar tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat sejatinya disuarakan dengan cara-cara demokratis. Mengawalinya dengan membuat pernyataan di media sebagaimana saat ini marak dibicarakan, itu adalah salah satu cara yang baik. Kita terus suarakan di media, jika itu tidak sejalan dengan yang seharusnya.

Usaha lainnya tentunya melalui wakil kita di DPR/D. Tapi jika masyarakat ternyata juga tidak percaya keapda mereka yang menamakan dirinya sebagai 'wakil rakyat' karena terbukti mereka akan menyetujui kebijakan pemerintah (eksekutif) yang tidak benar-benar pro rakyat, ini maka cara lain yang tidak bernuansa emosi dan marah-marah pun harus dicari. Masih ada institusi resmi yang dapat dijadikan tempat usaha melawan kebijakan yang dianggap tidak tepat. Dan jalan terakhir, jika harus menyatakan pendapat di arena terbuka (demonstrasi) itupun dilindungi konstitusi. Sekali lagi, tidak dengan marah dan emosi.***

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar