5 Jun 2021

Pembatasan Aktifitas Kembali Diberlakukan Pemkab

Foto dari WA Karimun Cemerlang

SETELAH penyebaran covid-19 di Kabupaten Karimun semakin meningkat tajam dan jumlah penderitanya sudah sangat banyak, akhirnya Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Karimun kembali menerapkan pembatasan aktifitas bagi masyarkat. “Mulai Malam Ini Semua Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup, Izinnya Bakal Dicabut Jika Melanggar,” begitu judul sebuah media online, radioazam.id yang bermarkas di Kabupaten Karimun menyiarkan beberapa waktu lalu.


Menurut informasi dari media-media yang menyiarkan penjelasan Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan bahwa caffe dan warung makan hanya boleh berjualan makanan atau minuman untuk dibungkus. Tidak untuk dimakan di tempt. Boleh berjualan tapi boleh melayani pelanggan untuk makan atau minum di tempat.

Pada kegiatan lain seperti aktifitas sekolah juga terkena dampak covid-19 yang kembali merebak. Kalau sebelumnya sempat diperbolehkan hadir ke sekolah dengan menerapkan pembelajaran tatap muka, kini sudah tidak dibolehkan lagi. "Tadinya diizinkan belajar tatap muka dengan penerapan protokoler kesehatan, tapi kini tidak boleh sama sekali," kata salah seorang guru.

Hingga ujian akhir tahun (kenaikan kelas) dilaksanakan, siswa tetap harus di rumah. Ujiannya bisa daring dan atau dengan ujian tertulis tapi tetap dilaksanakan di rumah. Itulah pembatasan yang kini diterapkan demi menjaga kesehatan masyarakat. Untuk menutup penyebaran covid-19 hanya dengan pembatasan aktifitas seperti ini. Begitulah kira-kiran ketentuan yang dilaksanakan.

Demi menjaga kesehatan, sejatinya semua orang memang harus ikut berkontribusi agar penyebaran untuk tidak terjadinya penambahan penyebaran virus yang berbahaya ini. Harapan kita semoga segera covid ini sirna dari dunia ini.***

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar