6 Agu 2021

Catatan dari Pemusnahan Narkoba, Kapan Penyalahgunaan Narkoba dapat Diputus?


JUMAT (06/08/2021) ini saya berkesempatan menghadiri acara Press Conference dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba, Satuan Narkoba Polres Karimun yang langsung dipimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP M. Adenan AS, SH, SIK, MH. Mewakili pengurus MUI Kabupaten Karimun yang diundang oleh Kapolres bersama pimpinan oramas lainnya, saya hadir mewakili Ketua Umum yang tidak bisa hadir.

Prosesi acaranya, sekitar pukul 14.00 acara dimulai dengan pengantar oleh MC (seorang anggota) dan dilanjutkan dengan doa yang dipandu oleh salah seorang anggota Polres Karimun lainnya. Acara selanjutnya, Pak Kapolres langsung dipersilakan oleh MC untuk menyampaikan sambutan sekaligus laporan. Selain info tentang narkoba yang akan dimusnahkan, Pak Kapolres juga menyampaikan perihal mutasi dirinya ke Sumatera Utara. Katanya, Agustus ini sudah pindah tugas ke Polda Sumut.

Dalam sambutan itu Pak Kapolres mengatakan bahwa Satnarkoba Polres Karimun, akan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,27 kilogram, hari ini. Narkoba yang akan dimusnahkan ini katanya adalah hasil tangkapan di media Mei lalu.

Pada acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Dr. Muhammad Adenan, SIK kelihatan hadir dan mendapingi Kapolres adalah Forkopimda Kabupaten Karimun dan instansi terkait lainnya. Tampak Pak Muhammad Tang, asisten I Setda Karimun yang mewakili Bupati. 

Seperti biasa, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dengan menggunakan air panas. Menurut penjelasan Kapolres pemusnahan didasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK-796/L.10.12/Enz.1/04/2021 tanggal 30 April 2021, tentang ketetapan Status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan. 

Lebih detail Pak Kapolres menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional yang dilakukan oleh Tim Panser Satnarkoba Polres Karimun. “Barang haram ini adalah asal Malaysia, dengan lokasi penangkapan saat tersangka tengah berada di hotel Holiday serta di perumahan Griya Harjosari, 23 April 2021 lalu,” jelasnya.

Untuk kepentingan ini dari barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk diuji di laboratorium, dan sisanya dimusnahkan pada hari ini. Selain para undangan tentu saja disaksikan juga oleh para anggota polisi, khususnya satuan yang menangani barang haram ini.

Bagi masyarakat, keberhasilan pihak Polri mengungkap dan menangkap para penyalah guna narkoba ini tentu saja menggembirakan. Hanya tetap menjadi pertanyaan, mengapa begitu sulitnya memberantas penyalahgunaan narkoba ini. Semua orang tahu kalau narkoba ini sangatlah merusak manusia, khususnya generasi muda yang selalu menjadi sasaran pengedarnya. Bayangkan, jika para generasi muda terus dirusak oleh orang kita sendiri yang bekerja sama dengan pihak-pihak dari negara lain, bukankah generasi pengganti ini akan menjadi generasi rusak kelak di kemudian hari? Sungguh menakutkan kita jika berpikir begini.***

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar