20 Jan 2022

Ketika Tenaga Honorer Harus Dihapus


TENTU berita ini tidak menyenangkan bagi para honorer. Mereka yang selama ini telah memberikan segala kemampuan dan kemauannya dalam tugas akan sangat terpukul. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Cahyo Kumolo sudah sering menyatakan ini. Terakhir dia mengatakan pada hari Jumat (14/01/2022) lalu ketika membicarakan  pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Seperti diberitakan situs hajinews.id hari Senin (17/01/2022) dalam judul Siap-siap! Tenaga Honorer Segera Dihapus dikatakan oleh Cahyo Kumolo bahwa hanya akan ada dua jenis pegawai di instansi pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jadi, memang tidak ada istilah honorer.

Sesungguhnya penjelasan Menpan RB itu sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lama disahkan dan akan berlaku paling lambat pada 2023. Sesuai dengan Undang-undang ASN itulah Pak Menteri mengulangtegaskan. Paling lambat pada tahun 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK. 

Pertanyaan kita, akan kemana para honorer yang selama ini sudah mengabdi berpuluh tahun tapi tidak pernah atau belum bisa menembus status PNS dan sekarang ada tawaran ke PPPK. Ternyata tidak hanya menjadi PNS yang super sulit, untuk menembus status PPPK juga tidak semuanya berhasil. Masih sangat banyak para honorer di lembaga Pemerintah, baik guru maupun non guru yang saat ini masih bekerja. Dibayar oleh Pemerintah (baik Pusat, Provinsi atau Kabupaten) mereka masih menyandarkan hidupnya dari honor atas pekerjaan mereka.

Seperti sudah sama-sama kita ketahui, setelah berlakunya Undang-undang PNS (ASN) itu pemerintah sudah berulang-ulang mengatakan kepada pegawai (PNS/ Honorer) bahwa segera menyiapkan diri untuk menjadi ASN atau ke PPPK seseuai formasi dan persyaratan yang sudah ditentukan. Artinya jika tiba waktunya, hanya ada dua pegawai saja, maka yang tidak lolos menjadi ASN atau PPPK otomatis akan berhenti atau diberhentikan. Inilah maksud dihapus. Hilang dengan sendirinya karena memang tidak ada lagi istilah itu.***


SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar