22 Jun 2022

Catatan Singkat Rapat FKUB Kabupaten Karimun


TIDAK bisa hadir semua anggota. Bahkan kurang dari setengah secara pisik. Hanya secara tertulis jumlah anggota yang tercatat melebihi setengah dari anggota pengurus. Itulah keadaan rapat pengurus FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Karimun, Selasa (21/06/2022) itu. Ada 8 (delapan) orang yang sudah duduk di ruang rapat Kantor FKUB Kabupaten Karimun, Poros. Lima orang mengirimkan informasi 'izin' karena berbenturan dengan kegiatan lain.

Selain anggota, Ketua FKUB yang juga Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Pak Jamzuri juga mengirimkan keterangan izin. Saat itu dia tengah memberikan materi dalam satu kegiatan di tempat lain. Begitu juga anggota lainnya, kebetulan ada kegiatan yang tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Sekretaris FKUB, Pak Endang Sri Wahyu menyampaikan detail tentang beberapa orang pengurus yang tidak bisa hadir dan minta izin di awal rapat.

"Kita tetap bisa meneruskan rapat. Data peserta rapat yang hadir dan yang minta izin, kan sudah ada. Keputusan kita tetap sah, nantinya." Itu saran salah seorang peserta yang hadir. Untuk itu, rapat FKUB dengan agenda membahas permintaan rekomendasi pembangunan Klenteng Cetyia di Jalan Haji Arab, Kecamatan Karimun itu diteruskan. Setelah sekretaris membukanya, pengarahan singkat dari Wakil Ketua, rapat pun berlanjut.

Singkat kisah singkat catatan, hasil dan keputusan rapat memutuskan, proses rekomendasi dapat dikeluarkan jika semua persyaratan disiapkan. Dalam rapat dibentangkan oleh sekretaris FKUB semua dokumen yang sudah dikirimkan. Satu pertanyaan yang disampaikan kepada Pengurus Yayasan yang menaungi klenteng, apakah ada penolakan dari masyarakat sekitar atau dari penganut agama/ keyakinan lain terhadap keberadaan klenteng ini? Oleh ketua pengurus yayasan, Peng Huat dikatakan, tidak ada. Peserta rapat lainnya juga mengatakan, tidak ada mendengar komplik atau penolakan berkaitan pembangunan rumah ibadah itu.

Pengurus memutuskan akan menghelat rapat satu kali lagi dengan menghadirkan semua atau sebagian besar pengurus. Agendanya menyepakati pemberian rekomendasi ini. Jika dalam rapat nanti tidak ada masalah yang menjadi kendala, maka rekomendasinya akan dibuat dan akan dikirimkan ke pihak yang berwenang.***
Catatan M. Rasyid Nur, Pengurus FKUB

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar