6 Jun 2022

Melihat Pelaksanaan Manasik Gladi Posko JCH Karimun (1)


Catatan M. Rasyid Nur
SETELAH dua tahun, inilah kembali Pemerintah Indonesia mengirimkan JCH (Jamaah Calon Haji) ke Tanah Suci. Setiap daerah mendapatkan jatah sesuai porsi seat yang ditentukan oleh Siskohaj. Sesuai dengan masa tunggu pendaftaran masing-masing calon. Nama-nama yang saat ini ada itulah nama-nama JCH yang akan berangkat sesuai urutuannya.

Para JCH musim haji 1443 (2022) sekarang, ini sesungguhnya adalah peserta yang namanya sudah keluar pada tahun 2020 lalu. Dan karena covid-19 sedang merebak di dunia maka keberangkatan tahun itu ditiadakan. Termasuk peserta tahun berikutnya juga tidak bisa diberangkatkan karena situasi yang sama. Dua tahun berturut-turut para JCH Indonesia harus tertunda keberangakatnnya disebabkan masalah yang sama. Hingga pada tahun ini, barulah kembali Pemerintah memberangkatkan JCH kita.

Kita ketahui kuota Indonesia tahun pertama pasca 'terhenti karena covid-19' itu hanya setengah dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya. Maka porsi di setiap daerah juga setengah dari biasanya. Setiap provinsi, setiap kabupaten atau kota di seluruh Indonesia mendapatkan porsi yang disesuaikan dengan masa pendaftaran JCH bersangkutan. Oleh karena itu tidak akan sama jumlah JCH per daerah karena pendaftaran itu bersifat sentral se-Indonesia.

Pada musim haji tahun 1443 ini Kabupaten Karimun mendapatkan porsi seat JCH sebanyak 76 orang seperti disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, H. Jamzuri dalam satu rapat bersama Pemda Kabupaten Karimun, beberapa waktu lalu. Mereka berasal dari tujuh kecamatan se-Kabupaten Karimun. Hanya dari tujuh kecamatan yang muncul dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun. Kata Pak Jam, "Selain haji reguler (sesuai pendaftaran) juga ada para JCH yang bertugas. Ada petugas dari Negara dan ada pula petugas yang ditetapkan oleh daerah seperti Tim Kesehatan dan petugas lainnya. Mereka akan menunaikan tugas yang diamanahkan sambil menunaikan ibadah haji."

Saat ini pemberangakatan JCH secara nasional sudah dimulai dengan dilepasnya keloter pertama oleh Menteri Agama pada hari Sabtu (04/06/2022) lalu di Jakarta. Setiap daerah (kabupaten/ kota bahkan kecamatan) lazimnya juga melaksanakan berbagai kegiatan sebagai persiapan keberangakatan atau acara pelepasan JCH di daerah masing-masing. Bentuknya pelepasan dan doa selamat untuk keberangkatan JCH di tempat masing-masing.*** (bersambung)


SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar