6 Sep 2022

Memahami Jam Tugas dan Jam Dinas


BAGI seorang pegawai, PNS (ASN) dan honorer (Non ASN) maupun pegawai Yayasan atau pekerja di sebuah perusahaan yang fungsi dan tugasnya sudah ditetapkan akan terikat dengan jam tugas atau jam kerjanya itu. Jam tugas atau jadwal tugas adalah daftar kegiatan yang diberikan kepada seseorang sesuai tugas dan fungsinya. Seorang guru, misalnya diberi jam mengajar sejumlah tetentu dan ditetapkan jadwal mengajarnya pada jam dan hari tertentu pula. Begitu juga profesi lainnya. Lazimnya mengacu kepada Undang-undang yang mengaturnya.

Sebagai seorang pegawai atau karyawan diwajibkan berada (hadir) di kantor atau lembaga yang memberinya tugas. Kehadiran seperti itu dikatakan sebagai jam dinas atau jam kehadiran di institusi. Ada pula jam tugas sesuai pekerjaan yang sudah ditetantukan. Seorang guru akan melaksanakan tuags mengajarnya sebagaimana tercantum dalam jadwal mengajar yang disusun dan ditetapkan sekolah. Itulah jam tugas.

Tentang jam dinas atau jam kehadiran di institusi juga ditetapkan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Lazimnya antara 37,5 - 40 jam (a 60 menit) per pekan. Sekurang-kurangnya selama jam itu seorang karyawan wajib berada di institusinya. Seorang guru, ada atau tidak ada jam tugas (mengajar) di dalam kelas tetap saja harus berada di sekolah selama jam itu. Inilah yang disebut sebagai jam dinas.

Sementara jam tugas bisa lebih sedikit dari pada jam dinas yang ditetapkan. Seorang guru yang mengajar sebanyak 24 jam pelajaran dengan durasi selama 35-45 menit setiap jam pelajaran bisa saja tidak cukup selama 37,5-40 jam kumulasi jam mengajarnya. Namun, kekurangan itu tidak menjadi sebuah kesalahan bagi seorang guru selama dia masih tetap berada di sekolah selama jam dinasnya.

Sesungguhnya jam tugas bagi seorang guru tidak semata hanya mengajar atau membimbing di dalam kelas. Seorang guru dapat diperhitungkan jam tugas di luar kelas sebagai jam tugas yang diwajibkan kepadanya. Seorang guru yang mendapat tugas tambahan seperti Wakil Kepala Sekolah atau tugas lainnya yang masih berkaitan dengan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai guru dapat saja tugas tambahan itu menjadi tugas yang diperhitungkan sebagai jam tugas atau jam mengajar bagi seorang guru.

Hal penting yang harus dipahami oleh kita --jika kita adalah pegawai-- adalah bahwa setiap pegawai atau karyawan sudah memahami bahwa jam dinas adalah jam wajib yang melekat pada diri seorang pegawai itu dan yang akan menjadi persyaratan dibayar atau tidak dibayarnya hak-haknya sebagai karyawan atau pegawai. Oleh karena itu seorang karyawan seperti guru, misalnya tidak cukup hanya berada di sekolah selama melaksanakan tugas mengajar saja. Jika pun tidak ada jam mengajar (jam tugas) tetap juga wajib berada di sekolah sekurang-kurangnya dalam alokasi waktu yang sudah ditentukan.***

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar