8 Nov 2022

Penegasan Ulang Sewa Gedung Balai Haji (Daftar Sewa Gedung)


KEPUTUSAN rapat hari Senin (07/11/2022) kemarin selain tentang persiapan dan pelaksanaan Pertemuan Bulanan IPHI Kabupaten dan rencana Pelantikan Pengurus MTP (Majelis Ta'alim Perempuan) IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) tiga Kecamatan  rapat tersebut juga membicarakan perihal sewa gedung Balai Haji, Tebing, Karimun. Gedung Balai Haji sesuai keputusan rapat sebelumnya disepakati dapat disewa oleh masyarakat untuk keperluan tertentu seperti untuk tempat pesta nikah, rapat dan lain sebagainya. Besaran sewa itu sudah ditetapkan sebelumnya.

Mengacu kepada Surat Edaran PD IPHI Kabupaten Karimun sebagaimana disepakati dalam rapat-rapat sebelumnya, itulah yang dalam rapat kemarin itu kembali ditegaskan. Sebagaimana dilaporkan oleh salah seorang pengurus PD IPHI yang membidangi Ekonomi, HM Yusuf bahwa masih ada masyarakat yang bertanya dan meminta pengurangan harga sewa gedung. Jadi, perlu penegasan kembali, katanya.

Meskipun ada usul untuk menaikkan harga sewa karena dianggap murah, peserta rapat sepakat untuk tetap menggunakan acuan yang saat ini berlaku. Jika ada rencana untuk naik, akan dibicarakan di awal tahun 2023 nanti.

Adapun rincian sewa gedung Balai Haji yang saat ini berlaku adalah, 
1. Untuk Pelaksanaan Pesta Pernikahan dengan fasilitas kursi sesuai ketersediaan, kipas angin ceiling dibagi tiga kategori: a. Untuk Masyarakat Umum @ Perhari, Rp. 2.500.000; b. Untuk Jamaah Haji @ Perhari, Rp. 2.300.000; c. Untuk Pengurus IPHI @ Perhari Rp. 2.000.000. 

2. Untuk Pelaksanaan Rapat dengan fasilitas kursi sesuai ketersediaan, kipas angin ceiling, soundsystem a. Untuk instansi Pemerintah dan Organisasi @ Perhari Rp. 700.000. 

3. Untuk Pelaksanaan Perpisahan dan Acara Lainnya dengan fasilitas kursi sesuai ketersediaan, kipas angin ceiling a. Untuk Sekolah dan Madrasah serta Umum @ Perhari Rp. 1.500.000. 

Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan rapat pengurus dan sudah disampaikan kepada seluruh pengurus dan jamaah haji di lingkungan IPHI Kabupaten dan Kecamatan.

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar