Untuk menindaklanjuti usulan pengurus musalla yang ingin meningkatkannya menjadi masjid maka diperlukan persetujuan atau rekomendasi dari FKUB. Ketentuan ini mengacu kepada Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM), Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang sudah berlaku. Pengurus FKUB hadir adalah sebagai bagian tugas dan fungsinya untuk mengeluarkan rekomendasi akan berdirinya rumah ibadah (masjid) di daerah ini. Pengurus MUI turun juga untuk meninjau musalla yang yang akan menajdi masjid dari kelengkapan dokumen yang disyaratkan untuk boleh berdirinya sebuah rumah ibadah umat Islam. Hasil peninjauan MUI ini akan menajdi kelengkapan dokumen ke FKUB sebelum diusulkan ke Kemanag Kabupaten Karimun.
Sementara kehadiran pegawai Kemenag Kabupaten Karimun adalah
untuk meninjau dan mengukur ulang arah kiblat musalla yang selama ini sudah
dipakai untuk arah kiblat. Apakah arah itu sudah sesuai dengab ketentuan, 293
derajat atau belum. Dan untuk musalla An-Nur yang menjadi sasaran survey
ternyata memang belum sesuai arah kiblat yang selama ini dipergunakan jamaah.
Barulah sejak diukur hari ini arah itu ditetapkan sesuai dengan arah yang
sebenarnya.
![]() |
Tim Kabupaten Foto Bersama pengurus |
Jadi, kunjungan tiga lembaga selevel kabupaten ke Pulau Kundur, persisinya di daerah batu sembilan (Musalla An-Nur) itu tentulah sangat penting. Setelah menempuh perjalanan dari Karimun ke Selat Beliah dan meneruskan ke Batu 9 Tanjungbatu Kundur, rombongan langsung melakukan peninjauan ke musalla dimaksud. Para pengurus juga sudah siap menanti rombongan dari Tanjungbalai Karimun.
Setelah melihat-lihat bagian luar musalla, rombongan dipersilakan masuk. Semua pengurus beberapa jamaah yang hadir bersama masuk ke ruang musalla. Pertemuan dilangsungkan dengan dipandu oleh H. Endang Sriwahyu yang kehadirannya sebagai perwakilan MUI. Ketua MUI Kabupaten beralangan hadir. Setelah Ketua FKUB memberikan sambutan dan penjelasan pertemuan dilanjutkan dengan tanya jawab masalah rencana perubahan musalla menjadi masjid. Intinya, semua pengurus dapat memahami hal-hal penting berkaitan dengan rencana ini.
Selanjutnya dilakukan pengukuran arah kiblat yang akan dipakai setelah pertemuan ini menyepakatinya. Ternyata ada perbedaan arah yang selama ini dipakai oleh jamaah. Bagaimanapun itu tidak menjadi masalah karena begitulah pengetahuan awal saat berdirinya musalla. Setelah ini ke depan barulah akan dipergunakan arah kiblat baru hasil pengukuran ini. Semua pihak yang hadir saling memberikan kontribusinya untuk kebaikan ke depan. Semoga saja apa yang sudah dilakukan ini, adalah bagian
yang benar-benar diharapkan oleh masyarakat (jamaah) musalla yang tengah diusulkan
menjadi masjid itu. Semoga.***