Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

22 Mei 2020

Apa itu SiLPA dan SILPA dan apa hubungannya dengan APBD ?

Apa itu SiLPA dan SILPA dan apa hubungannya dengan APBD ?

Tanaikarimun.com.Nasional - Ketika anggaran belanja dan pembangunan telah mengucur, digunakan dan kemudian dilaporkan, bagaimana kalau ternyata ada kelebihan dan bagaimana jika ada kekurangan. Untuk memahami itu Anda harus paham apa itu SILPA dan SiLPA. Apa itu perbedaan antara SILPA (dengan huruf ‘I’ besar) dan SiLPA (dengan huruf ‘i’ kecil).
Yang pasti SILPA dan SiLPA adalah dua hal yang berurusan erat dengan masalah pembiayaan. Pembiayaan sendiri diartikan sebagai setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan / atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. Dalam penganggaran yang dilakukan pemerintah, soal ini terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan.
Jadi SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Misalnya realisasi penerimaan daerah tahun anggaran 2008 adalah Rp571 milyar sedangkan realisasi pengeluaran daerah adalah Rp524 milyar, maka SiLPA-nya adalah Rp47 milyar.
Sedangkan SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan. Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi.
Bagaimana jika angka SILPA-nya positif? Maka berarti ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit anggaran, masih tersisa (misalnya (Rp 2 milyar). Ini juga berarti secara anggaran masih ada dana dari penerimaan pembiyaan yang Rp 2 milyar tersebut yang belum dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Daerah danan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Bagaimana pula jika SILPA angkanya negatif?  Berarti pembiayaan netto belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu perlu dicari jalan keluarnya misalnya dengan  mengusahakan sumber-sumber penerimaan pembiayaan yang lain seperti utang dan lain sebagainya. Atau dengan mengurangi Belanja dan atau pengeluaran pembiayaan sehingga angka SILPA ini sama dengan nol.
Mengenai bagaimana menggunakan SiLPA ini, Permendagri 13 Tahun 2006. Pasal 137 menyebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja, mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung dan mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. Banyak daerah belum memahami persoalan ini sehingga banyak daerah klain SiLPA sebagai PAD. Padahal SiLPA adalah dana sisa yang hanya boleh digunakan dalam pembiayaan. Bagaimana dengan daerah Anda?

SUMBER : http://www.berdesa.com/apa-silpa-dan-silpa-dan-apa-hubungannya-apbd/

21 Mei 2020

Cuti Bersama 22 Mei 2020 Ditiadakan

Cuti Bersama 22 Mei 2020 Ditiadakan

Tanaikarimun.com,Nasional - DIKABARKAN Pemerintah sudah merivisi kembali jadwal cuti bersama akibat perkembangan pandemi corona. Seharusnya, tanggal 22 Mei menjadi bagian dari cuti bersama.

Selanjutnya dalam revisi Surat Keputusan Bersama, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020 dan No.02/2020, pemerintah menetapkan bahwa tanggal 22 Mei bukan lagi menjadi cuti bersama.
Atas keputusan tersebut berdampak bagi pegawai pemerintah dan BUMN di tanggal 22 Mei tersebut wajib masuk. Menteri BUMN Erick Thohir juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No SE-06/MBU/DSI/05/2020 tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020.

Kesimpulan isi SE tersebut dinyatakan bahwa hasil Rapat Kabinet pada (20/5/2020) tentang Cuti Bersama Tahun 2020 menetapkan bahwa hari Jumat, tanggal 22 Mei 2020 yang semula Cuti Bersama diubah menjadi hari kerja.

“Hal ini dalam rangka untuk menghindari mobilitas orang melakukan mudik atau bepergian ke luar kota atau daerah,” begitu bunyi dalam SE tersebut, (20/5/2020).

Berdasarkan Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk menindaklanjuti penetapan pemerintah ini sesuai dengan prosedur di masing-masing perusahaan.
Apakah Bank Indonesia mengikuti perubahan tersebut? Rupanya bank sentral juga sudah mengeluarkan pengumuman terkait perubahan cuti bersama yang aturannya sudah dikeluarkan oleh pemerintah tersebut. Tetapi, Bank Indonesia sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan selama Hari Raya Idul Fitri.

Selanjutnya dalam kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) di tanggal 21,22 dan 25 Mei ditiadakan.

Bahkan untuk kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) di tanggal tersebut juga tidak ada. Termasuk juga layanan kas di periode yang sama ditiadakan. Serta kegiatan operasi rupiah dan valas, JIBOR dan IndoNIA.

Ditiadakannya kegiatan operasional Bank Indonesia di periode tersebut, otomatis, kegiatan perbankan juga tidak ada di tanggal tersebut. Begitu juga di periode tersebut Bursa Efek Indonesia (BEI) juga tidak beroperasi yang membuat kegiatan perdagangan saham ditiadakan di tanggal tersebut.

(red/delinewstv.com /kmps.com) Agus HZ

17 Mei 2020

Tiga Guru Blogger Mendapat Hadiah karena  Tulisannya Menarik dan Inspirarif

Tiga Guru Blogger Mendapat Hadiah karena Tulisannya Menarik dan Inspirarif

By Wijayalabs.wordpress.com

SELAMAT bertemu Bapak dan Ibu semuanya, para Guru Blogger Indonesia. Semoga selalu sehat dan berbahagia bersama keluarga tercinta. Semoga pula pintu-pintu rezeki selalu terbuka buat kita semua. Aamiin.

Berikut ini 3 (tiga) orang Guru Blogger yang tulisannya sangat menarik dan inspiratif diberi apresiasi atas tulisannya itu. Dewan juri telah memutuskan memberi hadiah kejutan berupa buku dari Penerbit Andi, Yogyakarta. Juga ada hadiah kejutan berupa paket data internet sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap orang.
Adapun ketiga orang Guru Blogger tersebut adalah….eng…ing…eng….

Pertama.

Kedua.

Ketiga.

Ketiga Guru Blogger tersebut di atas, dimohon segera mengirimkan alamat lengkap pengiriman buku ke WA Om Jay di 08159155515. Juga nomor handphone untuk diisi paket data oleh Ikatan Guru TIK PGRI dan Komunitas Sejuta Guru Ngeblog. Selamat, ya atas apresiasi terhadap tulisannya.

Kami ucapkan selamat atas hadiah kejutan ini. Buat kawan kawan guru yang belum beruntung kali ini, masih ada kesempatan terbuka lebar. Semoga minggu depan akan banyak yang mendapatkan hadiah THR Idul Fitri dari PGRI.

Menulislah Setiap Hari dan Buktikan apa yang terjadi. Mari terbitkan bukumu di penerbit Andi Yogyakarta dan pastikan bukumu laku di pasaran.

28 Apr 2020

KADES DIMINTA GANDENG SEMUA KALANGAN SAAT PENDATAAN PENERIMA BLT DANA DESA

KADES DIMINTA GANDENG SEMUA KALANGAN SAAT PENDATAAN PENERIMA BLT DANA DESA


Tanaikarimun.com, Jakarta - MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar meminta Kepala Desa agar menggandeng tokoh masyarakat saat melakukan pendataan calon penerima BLT.
Menteri Halim menjelaskan, pelibatan tokoh masyarakat dalam kerangka terhindar dari kecurigaan antar warga sekaligus sebagai antisipasi adanya penyelewengan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan di balik wabah Covid-19 ini.
"Makanya pendataan dilakukan tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, PKK, RT, RW, Babinsa dan lain-lain," jelas Menteri Halim saat talkshow di RRI, Selasa (28/4/2020) siang.
Gus Menteri, sapaan akrab Menteri Halim, melanjutkan hasil pendataan sasaran keluarga miskin di Musyawarah Desa Khusus, atau musyawarah insidentil. Dalam musyawarah ini akan dibahas agenda tunggal yaitu validasi dan finalisasi data.
Kemudian, data yang sudah valid dan ditandatangani oleh Kepala Desa tersebut, selanjutnya diminta kepada pemerintah yang lebih tinggi yaitu Bupati atau Wali Kota melalui Camat untuk menindaklanjuti.
"Itu salah satu usaha agar BLT Dana Desa tepat sasaran," imbuh Gus Menteri.
Sekadar informasi, pemerintah melalui Mendes PDTT mengucurkan dana sebesar Rp22,4 triliun atau 31 persen dari total Dana Desa 2020 yang mencapai Rp72 triliun untuk kegiatan ini.
Dana tersebut dialihkan ke dalam bentuk bantuan langsung tunai untuk 12.487.646 kartu keluarga miskin. Masing-masing keluarga yang terdampak Covid-19 akan mendapat Rp600 ribu selama tiga bulan sehingga total menjadi Rp1.800 ribu.
Foto: Matin / Humas Kemendes PDTT
Teks: Badriy / Humas Kemendes PDTT
https://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/3248/kades-diminta-gandeng-semua-kalangan-saat-pendataan-penerima-blt-dana-desa
(Kntributor Agus HS)
GUS MENTERI GARANSI BLT DANA DESA BAKAL TIDAK TUMPANG TINDIH DENGAN BANSOS LAIN

GUS MENTERI GARANSI BLT DANA DESA BAKAL TIDAK TUMPANG TINDIH DENGAN BANSOS LAIN


Tanaikarimun.com, Jakarta, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menggaransi tidak bakal ada tumpang tindih antara penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa dengan Bantuan Sosial (Bansos) lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Gus Menteri, sapaan akrabnya mengeaskan, penerima BLT Dana Desa hanya dikhususkan untuk masyarakat yang terdampak ekonomi akibat Covid 19.
Gus Menteri mengatakan, keluarga yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa yaitu yang terdampak ekonomi akibat Covid 19 kemudian kehilangan mata pencaharian, atau buruh harian seperti kuli bangunan yang terkena dampak Covid 19. 
"Intinya yang kehilangan mata pencaharian maka berhak dapat dana BLT Dana Desa," ujar Gus Menteri.
Gus Menteri menuturkan, ada tiga orang dari pihak rukun tetangga (RT) akan mendata. Tiga orang ini kemudian membangun kesamaan persepsi calon penerima BLT Dana Desa memang orang yang tidak mampu akibat terimbas Covid 19.
Kepala Desa (Kades) dan RT diyakini oleh Gus Menteri yang lebih mengetahui wilayahnya bisa melakukan hal ini. Pemerintah desa, relawan desa, masyarakat, tokoh adat, pemuda, karang taruna hingga PKK yang ikut tahu proses pendaftaran dan verifikasi calon penerima supaya tidak tumpang tindih dan mendapatkan bansos lainnya.
"Jadi kami yakin benar dan mereka mengerti, jangan sampai tumpang tindih, Inspektorat di tingkat daerah juga turut mengawasi. Penerima PKH, BPNT, Kartu Pra Kerja pasti tidak mendapatkan BLT Dana Desa," ujar Gus Menteri.
BLT Dana Desa diberikan kepada setiap KPM sebesar Rp600 ribu per bulan selama bulan April, Mei dan Juni secara berturut-turut hingga secara total menerima Rp1,8 juta.
Total dana desa yang dialihkan menjadi bantuan langsung tunai mencapai Rp 24,47 triliun atau sekitar 30 persen dari total anggaran dana desa yang telah dialokasikan pemerintah dalam APBN 2020 sebesar Rp 72 triliun. BLT Dana Desa tersebut nantinya akan diberikan kepada 12,48 juta keluarga miskin penerima manfaat.
Skema penyaluran BLT Dana Desa yaitu pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp 800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.
Kedua, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen. Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.

Sumberberita : thttps://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/3247/gus-menteri-garansi-blt-dana-desa-bakal-tidak-tumpang-tindih-dengan-bansos-lain

6 Apr 2020

Siaran Pers Kemenag RI Tentang Ibadah Ramadhan 1441

Siaran Pers Kemenag RI Tentang Ibadah Ramadhan 1441


TANAIKARIMUN.COM - UNTUK menyambut Ramadan 1441 H tahun 2020, Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Surat Edaran sebagai Panduan Ibadah di saat Covid-19 Mewabah. Dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pendemi Wabah Covid-19 Kemenag menyampaikan 17 item yang diawali dengan penjelasan umum, maksud dan tujuan sampai ke panduan pelaksanaan.

Dalam pengantar umum Surat Edaran itu berbunyi, "Sehubungan itu, Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19."

Di bagian maksud dan tujuan dijelaskan, "Surat Edaran dimaksudkan untuk meberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariah Islam sekaligus mencegah risiko corona.

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat."

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur _on the road_ atau _ifthar jama’i_ (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling); b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk  melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS  untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS  yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS  yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS  agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19." Begitu penegasan terakhir Menteri Agama menegaskan.***

23 Sep 2019

Catatan Perjalanan Karimun-Nagreg (Study Comparatif LPTQ ke Al-Falah 2 Nagreg)

Catatan Perjalanan Karimun-Nagreg (Study Comparatif LPTQ ke Al-Falah 2 Nagreg)

Bag ke-1
Karimun - Hang Nadim via Sekupang

MENINDAKLANJUTI Program Pembinaan LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran) Kabupaten Karimun yang dihasilkan pada Rakerda (Rapat Kerja Daerah) LPTQ Kabupaten Karimun tahun 2018 lalu, selama empat hari para pengurus dan pembina/ pelatih serta oficial kafilah MTQ Kabupaten Karimun mengadakan perjalan Karimun-Nagreg, Jawa Barat pada 22-25 September 2019 dengan nama STUDY COMPARATIF. Sasaran perjalanan adalah Pondok Pesantren Alquran Alfalah, persisnya ke Ponpes Alquran Alfalah 2.
Pukul 08.00 WIB hari Ahad (22/09/19) itu peserta Study Comparatif sejumlah 41 orang menuju ke Pelabuhan Domestik Karimun untuk bersiap-siap menyeberang ke Sekupang, Batam. Ada yang datang dan sampai di pelabuhan tepat waktu, sesuai arahan penitia. Tapi ramai juga yang datang sedikit agak terlambat dari arahan, tapi tidak terlambat dari jawal perjalanan kapal.

Tepat pukul 09.45  kami naik KM Mikonata sesuai ticket yang dipersiapkan untuk menuju ke Batam, Batam, Pulau dan Kota Madani tempat Hang Nadim berlokasi yang akan menjadi tujuan kami pagi ini. Bersama penumpang umum lainnya, kami peserta Study Comparatif menikmati lenggang dan goyang kapal menyeberang. Karena sudah biasa naik kapal laut, cuaca yang pagi ini tidak berangin tentu saja sangat menenangkan kami.

Pukul 11.20 KM Mikonata merapat di Pelabuhan Sekupang, Batam. Para penumpang, termasuk kami peserta Study Comparatif (dari LPTQ Kabupaten Karimun) keluar kapal. Hanya saja, jika penumpang umum setelah keluarnya menuju halaman parkir pelabuhan sebagaimana lazimnya untuk melanjutkan perjalanan darat, kami oleh panitia bagian transportasi diarahkan untuk menuju arah kiri parkir pelabuhan Sekupang. Dengan membawa tas dan tentengan masing-masing kami berbelok arah ke kiri sementara penumpang lainnya berjalan sesuai arah yang biasa. "Kita langsung ke bus di dekat jalan sana," kata panitia mengarahkan peserta.

Karena panitia sudah menyiapkan bus angkutan peserta untuk menuju ke Bandara Hang Nadim, kami tidak perlu repot-repot lagi mencari angkutan kota atau apa saja untuk menuju Bandara. Mobil bus bermuatan 40-an orang sudah stand bay di bagian kiri parkiran Pelabuhan Sekupang. Semua kami menuju jalan sebelah kiri itu dan langsung masuk bus. 

Setelah semua kami masuk, bus pun beranjak dari situ. Bus menuju ke Bandara Hang Nadim. Sesuai bokingan tiket pesawat, kami harus chek in pada pukul 12.30 karena di ticket Lion itu tertulis kalau pesawat akan terbang pada pukul 13.30. Sopir pun tidak berlengah memacu bus menyusuri jalan mulus di kota Batam. Perjalanan Karimun ke Hang Nadim melalui Pelabuhan Sekupang ini sudah mendekati ujung. Jika selamat, kurang dari satu jam dari sekarang insyaallah kami akan sampai di Bandara Hang Nadim, Batam. (bersambung)