Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

17 Nov 2022

Sekolah Islam Terpadu, Solusi untuk Generasi Qurani Maju

Sekolah Islam Terpadu, Solusi untuk Generasi Qurani Maju


UNTUK sekolah formal, dari Taman Kanak-kanak (TK) sampai ke SLTA, selain satuan pendidikan yang disediakan oleh Pemerintah (Kemdikbudristek) juga ada sekolah-sekolah swasta di bawah yayasan atau lembaga tertentu lainnya. Sekolah-sekolah swasta berciri Islam dengan sebutan Sekolah Islam Terpadu (SIT) adalah salah satunya. SIT adalah satuan pendidikan formal yang saat ini berkembang pesat. Di bawah JSIT (Jaringan Sekolah Islam Terpadu) sekolah-sekolah ini menjadi sekolah yang diinginkan orang tua siswa.

Berkembangnya SIT dan menjadi pilihan bagi orang tua siswa karena nilai-nilai agama Islam yang dijadikan  pertimbangan utamanya.  Konsep Dasar Sekolah Islam Terpadu (SIT), sebagaimana dapat disimak di laman https://jsit-indonesia.com/ JSIT adalah sekolah yang mengimplementasikan konsep pendidikan Islam berlandaskan AlQur’an dan As-Sunnah. Konsep operasional SIT merupakan akumulasi dari proses pembudayaan, pewarisan dan pengembangan ajaran agama Islam, budaya dan peradaban Islam dari generasi ke generasi.

Dengan konsep dan penggabungan antara kurikulum yang ditetapkan Pemerintah melalui Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan kurikulum JSIT sekolah-sekolah ini menjadi sekolah yang memberikan pelayanan materi pendidikan lebih banyak berbanding sekolah-sekolah formal pada umumnya. Tidak heran kalau sekolah-sekolah ini berusaha menjadi sekolah yang berkualitas.

Penggunaan kata 'terpadu' dalam SIT dimaksudkan sebagai penguat (Tauhid) dari Islam itu sendiri. Maksudnya adalah, Islam yang utuh dan menyeluruh, dalam segala aspek kehidupan. Bukan hanya berupa pemahaman formal dalam lingkungan sekolah tapi mencontohkannya dalam aspek kehidupan sehari-hari.

Satu hal yang perlu dipahami bahwa kurikulum yang digunakan di SIT adalah dengan tetap mengacukepada kurikulum yang ditetapkan Pemerintah dalam hal ini Kemdikbudristek. Namun sekolah Islam ini melakukan pengembangan sesuai dengan nilai-nilai Islam yang menjadi dasar pendidikan.

Dalam aplikasinya, SIT menerapkan pendekatan penyelenggaraan dengan memadukan pendidikan umum dan pendidikan agama menjadi satu jalinan kurikulum. Dengan pendekatan ini, semua mata pelajaran dan semua kegiatan sekolah tidak lepas dari bingkai ajaran dan pesan nilai Islam. 

Pelajaran umum, seperti Matematika, IPA,IPS, Bahasa, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Pendidikan  Keterampilan dan lainnya kesemua itu dibingkai dengan pijakan, pedoman dan panduan Islam. Sementara dalam pelajaran agama, kurikulum diperkaya dengan pendekatan konteks kekinian, kemanfaatan, dan kemaslahatan.

Memperhatikan praktik pembelajaran di SIT, pelajaran yang diberikan sangat lengkap, Pendidikan Dasar Umum dan Pendidikan Agama. Mata Pelajarn di SIT antara lain seperti Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, dan Penjaskes dan lainnya yang ditetapkan Pemerintah di sekolah umum. Sementara pelajaran yang berkaitan dengan keislaman dapat dilihat seperti Akidah Akhlak, Al-Qur’an dan Hadits, Fiqih, Taregh, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Tahfidz, Tahsin, Komputer dan lainnya.

Dengan cukup padatnya pelajaran dan mengajarkan keterpaduan nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, maka konsep SDIT memang mengharuskan menggunakan sistem full day school (sekolah sepenuh hari). Anak-anak berada di sekolah dalam waktu yang lama hingga sore hari.

Mereka tak hanya belajar dalam kelas, tapi juga melaksanakan solat wajib dan sunnah secara berjamaah. Saat belajar mengaji, ada guru khusus yang mengajarkannya. Bukan sekadar membaca tapi benar-benar diajarkan secara detail cara membaca yang benar sesuai tajwid dan tahsinnya.  Selain itu, anak-anak juga dilatih untuk menghafal Al-Quran. 

Di SIT orang tua atau wali siswa pun harus terlibat aktif dalam menyiapkan anak, membimbing serta mendampingi anak dalam menjalani tiap aktivitas sekolah. Hal ini karena sistem sekolah terpadu artinya sekolah dan orang tua juga bekerja sama dan terpadu dalam hal mendidik anak. Itulah spesifikasi dari sekolah SIT. Artinya, SIT adalah solusi belajar dan pembelajaran untuk generasi qurani yang maju.

Di Kabupaten Karimun, SIT yang menjadi harapan orang tua untuk menyekolahkan putra-putrinya adalah SIT Darul Mukmin. Di sini sudah ada TKIT, SDIT dan SMPIT. Juga ada rumah tahfizh Darul Huffazh di bawah Yayasan Fathur Haekal yang membimbing dan mengajar anak-anak SD atau SMP yang ingin menjadi hafiz (penghafal alquran). Para siswa dapat menginap di rumah yang disediakan oleh pengelola rumah tahfizh.***

10 Nov 2022

Hari Pahlawan 10 November 2022 Bukan Hari Libur

Hari Pahlawan 10 November 2022 Bukan Hari Libur


SETIAP tahun di setiap 10 November kita mengenang dan memperingati Hari Pahlawan. Di masyarakat atau di sekolah lazim pula dibuat aneka acara. Apakah tahun ini juga? Ada juga pertanyaan begini, "Hari Pahlawan 10 November 2022 yang jatuh hari Kamis, ini adakah termasuk hari libur atau tidak? Boleh pertanyaan itu banyak kita baca di media.

Agar tidak ragu kita lihat saja SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yang mengatur itu. Mengutip Kompas.com Rabu (09/11/2022) kemarin, inilah Daftar Hari Libur Nasional untuk Tahun 2022:
1) 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi 
2) 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili 
3) 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 
4) 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 
5) 15 April: Wafat Isa Al Masih/Wafat Yesus Kristus 
6) 1 Mei: Hari Buruh Internasional 
7) 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah 
8) 16 Mei; : Hari Raya Waisak 2566 BE 
9) 26 Mei: Kenaikan Isa Al Masih/Kenaikan Yesus Kristus 
10) 1 Juni: Hari Lahir Pancasila 
11) 10 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah 
12) 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah 
13)17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 
14) 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW 
15) 25 Desember: Hari Raya Natal

Mengikuti SKB 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 678, 2, 2 Tahun 2022, itu berarti 10 November 2022 tidak termasuk Hari Libur Nasional. Kita tetap ke sekolah atau ke kantor seperti biasa.

Tentang acara dan berbagai acara, termasuk Upacara Bendera untuk mengenang Hari Pahlawan tentu saja tetap harus kita laksanakan. Kita tetap akan terus mengenang peristiwa Surabaya, 10 November 1945 itu sebagai Hari Pahlawan yang akan terus menjadi ispirasi kita untuk meneruskan perjuangan pahlawan kita.***

20 Okt 2022

Pentingnya Kunjungan Edukasi oleh Peserta Didik

Pentingnya Kunjungan Edukasi oleh Peserta Didik



BERITA itu berjudul, "Siswa SDIT Darul Mukmin Bersemangat Pelajari Jenis Ikan, Saat Kunjungan Edukasi ke BBI." Disiarkan oleh situs radioazam.id berita menjelaskan perihal siswa-siswi alias peserta didik yang berkunjung ke Balai Benih Ikan (BBI) Karimun. Tepatnya peserta didik kelas IV Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Darul Mukmin. Dikatakan kalau mereka begitu bersemangat dan antusias dalam mempelajari jenis-jenis ikan.

Dikatakan bersemangat dan antusias karena tergambar jelas dalam raut wajah mereka dalam kunjungan edukasi ke BBI Karimun, di Teluk Lekup Desa Pongkar Kecamatan Tebing. Mereka yang mengikuti kegiatan kunjungan edukasi itu berjumlah 79 siswa dan didampingi beberapa orang guru. Kegiatan sendiri dilaksanakan hari Rabu (19/10/2022) lalu.

Mengutip penjelasan Kepala SDIT Darul Mukmin, Okti Satri Yani, dia mengatakan bahwa kegiatan merupakan program kunjungan edukasi sebagai suatu proses pembelajaran diluar kelas yang merupakan program tetap di sekolah ini. Katanya, “Maksud dan tujuannya adalah, agar siswa memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang kontekstual, dari narasumber atau ahlinya langsung.”

Inilah inti kunjungan edukasi ini. Setiap siswa harus mendapat kesempatan untuk belajar dan praktik langsung di luar kelas agar mereka merasakan dan melihat langsung. Dikatakan oleh Ibu Okti bahwa kunjungan edukasi ini merupakan program unggulan dari SDIT Darul Mukmin yang dipimpinnya. Untuk itu dia menyatakan rasa terima kasih kepada BBI Karimun yang telah memberikan kesempatan dalam kunjungan edukasi ini.

Bagi kita, program kunjungan edukasi ke berbagai tempat yang dilakukan sekolah untuk memberikan pengalaman langsung kepada peserta didik adalah satu hal yang baik. Ini sesuatu yang positif. Dan tentu saja dapat dikatakan sebagai sesuatu yang penting. Semoga para peserta didik itu mampu menyerap ilmu dan pengalaman selama mengikuti kunjungan edukasi ini.***

3 Okt 2022

Seminar Bermulanya Panadbiran Pemerintah Karimun

Seminar Bermulanya Panadbiran Pemerintah Karimun


Catatan M. Rasyid Nur
BERSEMPENA dan untuk memeriahkan HUT (Hari Ulang Tahun) ke-23 Kabupaten Karimun tahun 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun bekerja sama dengan Aliansi Boedak Balai menggelar seminar bertitel, Bermulanya Penadbiran (Pemerintahan) Karimun. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Nasional, Minggu (02/10/2022) kemarin.

Seminar yang merupakan lanjutan seminar sebelumnya dihadiri Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S Sos, M Si, Wakil Bupati H. Anwar Hasyim, M Si dan Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M Yusuf Sirat. Hadir juga para Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Karimun, penyuka budaya dan sejarah serta para pemateri yang menjadi narasumber pada seminar yang bermaksud menentukan catatan sejarah awal keberadaan penadbiran atau pemerintahan Karimun.

Dari hasil seminr, ini diketahui kalau Karimun sudah sangat lama mempunyai penadbiran atau pemerintahan. Peserta seminar sepakat menetapkan 1 Mei 1828 sebagai awal penadbiran dan bermulanya pemerintahan Karimun itu. Dengan begitu 1 Mei ditetapkan pula sebagai Hari Jadi Karimun. Ketetapan itu diambil setelah pemaparan dan diskusi hasil seminar menetapan hari jadi Karimun. 

Hari jadi itu, sebagaimana dibicarakan dalam seminar didasari peristiwa pelantikan Raja Abdulrahman sebagai wakil kerajaan dengan tanda cap formal tertanggal 1 Mei 1828 atau bersamaan 16 Syawal 1243 Hijriyah. Itu berarti bahwa Karimun sudah berusia 194 tahun pada saat ini. Sudah sangat tua usianya.

Keputusan penetapan hari jadi Karimun yang didapat dari hasil seminar dengan titel 'Bermulanya Pentadbiran (Pemerintahan) Karimun' itu tentu saja penting bagi masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun bekerjasama dengan Aliansi Boedak Balai Bersatu harus diacungkan jempol atas hasil itu. Seminar ini menghadirkan sejumlah pakar sejarah sebagai narasumber, seperti Prof Madya Dato' Perdana Abdul Malik, Dato' Azwandi Syahri, Raja Dato' Wira Malik Hafrizal dan Raja Syirwansyah yang merupakan zuriat keturunan langsung dari para amir (pemimpin) Karimun terdahulu.

Pada kesempatan seminar itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Sugianto, MM mengatakan bahwa hasil keputusan seminar yang telah menetapkan tanggal tanggal 1 Mei 1828 sebagai awal pemerintahan Karimun akan menjadi dasar penetapan HUT Karimun sebagai awal penadbiran atau awal berpemerintahan. Meskipun keberadaan Kabupaten Karimun dalam sistem Pemerintahan saat ini baru lahir tahun 1999 ternyata Karimun ini sudah ada sejak hampir 200 tahun yang lalu.

Dikatakan Pak Sugianto, peristiwa 1 Mei 1828 yang menjadi penadbiran Karimun berdasarkan kajian yang disampaikan Dato' Wira Azwandi Syahri bahwa pemerintah awal Karimun dipimpin oleh Raja Abdulrahman yang merupakan anak Yang Dipertuan Raja Jaafar dari Penyengat. Itu artinya, tanggal itu adalah awal ada penadbiran Karimun. Peristiwa itu diperkuat juga dengan bukti arsip surat ingatan yang berisi tugas atau titah Raja Muda Jaafar kepada Raja Abdulrahman yang harus dijalankan sebagai kepala pemerintahan di Karimun.

Bagi generasi hari ini catatan penting ini perlu menjadi ingatan yang tidak boleh dilupakan. Jika sebelum ini seolah-olah dilupakan, tentu saja itu tidak boleh terjadi lagi. Hasil seminra ini sangatlah berguna dan membuka catatan lama yang menentukan awal mula penadbiran Karimun.***

6 Sep 2022

Memahami Jam Tugas dan Jam Dinas

Memahami Jam Tugas dan Jam Dinas


BAGI seorang pegawai, PNS (ASN) dan honorer (Non ASN) maupun pegawai Yayasan atau pekerja di sebuah perusahaan yang fungsi dan tugasnya sudah ditetapkan akan terikat dengan jam tugas atau jam kerjanya itu. Jam tugas atau jadwal tugas adalah daftar kegiatan yang diberikan kepada seseorang sesuai tugas dan fungsinya. Seorang guru, misalnya diberi jam mengajar sejumlah tetentu dan ditetapkan jadwal mengajarnya pada jam dan hari tertentu pula. Begitu juga profesi lainnya. Lazimnya mengacu kepada Undang-undang yang mengaturnya.

Sebagai seorang pegawai atau karyawan diwajibkan berada (hadir) di kantor atau lembaga yang memberinya tugas. Kehadiran seperti itu dikatakan sebagai jam dinas atau jam kehadiran di institusi. Ada pula jam tugas sesuai pekerjaan yang sudah ditetantukan. Seorang guru akan melaksanakan tuags mengajarnya sebagaimana tercantum dalam jadwal mengajar yang disusun dan ditetapkan sekolah. Itulah jam tugas.

Tentang jam dinas atau jam kehadiran di institusi juga ditetapkan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Lazimnya antara 37,5 - 40 jam (a 60 menit) per pekan. Sekurang-kurangnya selama jam itu seorang karyawan wajib berada di institusinya. Seorang guru, ada atau tidak ada jam tugas (mengajar) di dalam kelas tetap saja harus berada di sekolah selama jam itu. Inilah yang disebut sebagai jam dinas.

Sementara jam tugas bisa lebih sedikit dari pada jam dinas yang ditetapkan. Seorang guru yang mengajar sebanyak 24 jam pelajaran dengan durasi selama 35-45 menit setiap jam pelajaran bisa saja tidak cukup selama 37,5-40 jam kumulasi jam mengajarnya. Namun, kekurangan itu tidak menjadi sebuah kesalahan bagi seorang guru selama dia masih tetap berada di sekolah selama jam dinasnya.

Sesungguhnya jam tugas bagi seorang guru tidak semata hanya mengajar atau membimbing di dalam kelas. Seorang guru dapat diperhitungkan jam tugas di luar kelas sebagai jam tugas yang diwajibkan kepadanya. Seorang guru yang mendapat tugas tambahan seperti Wakil Kepala Sekolah atau tugas lainnya yang masih berkaitan dengan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai guru dapat saja tugas tambahan itu menjadi tugas yang diperhitungkan sebagai jam tugas atau jam mengajar bagi seorang guru.

Hal penting yang harus dipahami oleh kita --jika kita adalah pegawai-- adalah bahwa setiap pegawai atau karyawan sudah memahami bahwa jam dinas adalah jam wajib yang melekat pada diri seorang pegawai itu dan yang akan menjadi persyaratan dibayar atau tidak dibayarnya hak-haknya sebagai karyawan atau pegawai. Oleh karena itu seorang karyawan seperti guru, misalnya tidak cukup hanya berada di sekolah selama melaksanakan tugas mengajar saja. Jika pun tidak ada jam mengajar (jam tugas) tetap juga wajib berada di sekolah sekurang-kurangnya dalam alokasi waktu yang sudah ditentukan.***