18 Jan 2023

Rapat Terbatas Persiapan STQ Kabupaten


HARI Kamis (12/01/2023) lalu, di ruang kerja Wakil Bupati Karimun dilaksanakan rapat khusus membahas persiapan STQ (Seleksi Tilawatil Quran) Tingkat Kabupaten Karimun tahun 2023. Rapat ini bersifat terbatas karena hanya diikuti oleh beberapa pejabat terkait STQ saja. Rapat diikuti oleh Asisten I, Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sularno, Kabag Kesra, Baginda Malim Siregar dan Kasubag Keagamaan, Aprizal. Hadir juga Ketua Harian LPTQ, Samsul Arif dan Wakilnya, M. Rasyid Nur serta Sekretaris dan Bendahara (Fahrul Razi dan Evayani). Setengah jalan hadir juga Asisten, Junaidi dan Kabag Umum Setda Kabupaten Karimun.

Rapat langsung dipimpin oleh Wakil Bupati Karimun selaku Ketua Umum LPTQ, Anwar Hasyim. Masalah pertama yang disampaikannya adalah segera mengonsep kepanitiaan STQ Tingkat Kabupaten yang jadwal pelaksanaannya direncanakan pada tanggal 25 Februari s.d. 2 Maret 2023. Diperkirakan waktu itu adalah saat sebelum puasa. Tentang jadwal ini oleh Wakil Bupati juga dikaitkan dengan rencana pelaksanaan STQ Tingkat Provinsi Kepri yang tuan rumahnya adalah Kabupaten Karimun.

Tentang tempat pelaksanaan STQ direncanakan di Masjid Agung Kabupaten Karimun. Tempat lain yang disiapkan juga adalah Aula Kemenag Kabupaten Karimun. "Hal penting adalah bahwa pelaksanaan nanti diusahakan hemat dan efektif tanpa mengabaikan kualitas hasilnya." Begitu pesan Wakil Bupati. "Untuk astaka tidak usah terlalu mewah karena akan menyedot dana yang besar. Sesederhana mungkin tapi hasil pesertanya tetap berkualitas," pesan Pak Anwar.

Untuk hadiah peserta yang menang diminta Wakil Bupati supaya ditingkatkan berbanding MTQ atau STQ tahun sebelumnya. Lagi pula jumlah peserta dalam STQ tidak terlalu banyak sebagaimana pelaksanaan MTQ." Begitu Wakil Bupati mengarahkan, khusus bendahara LPTQ yang bertugas mengelola uang LPTQ. 

Hal lain yang juga penting adalah SK (Surat Keputusan) panitia pelaksana STQ. Karena akan melibatkan instansi lain seperti Dinas Kesehatan, Kabag Umum, Diskominfo dan beberapa OPD Kabupaten yang lain artinya SK itu harus dari Bupati selaku Kepala Daerah. Sementara anggaran yang akan dipakai adalah dana hibah Pemda Karimun kepada LPTQ Kabupaten Karimun. Untuuk itu perlu SK Bupati perihal penyelenggaraan STQ oleh LPTQ Kabupaten Karimun. SK Bupatu itulah yang akan menjadi rujukan Ketum LPTQ untuk mengeluarkan SK Panitia Pelaksana. Atau langsung bupati yang mengeluarkan SK-nya. Dan masih beberapa hal lain yang juga dibahas, termasuk persiapan STQ Provinsi Kepri nanti.*** 

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar