18 Mar 2023

Rapat Terbatas Pengurus MUI Kabupaten


MESKIPUN rapat terbatas karena hanya melibatkan pengurus harian dan beberapa Ketua Komisi tetentu, Rapat Pengurus MUI Rabu (15/03/2023) sore itu membahas agenda yang tidak terbatas. Dengan agenda utama persiapan Ramadan 1444 (2023) dalam rapat ini juga dibahas beberapa hal yang lebih luas. Misalnya tentang anggaran (dana hibah), aktifitas pengurus dalam mengemban amanah sebagai pengurus dan lain-lainnya.

Meskipun rapat resmi ini hanya menggunakan undangan ringkas melalui WA ternyata pengurus yang diundang hadir semuanya. Ketua mengundang dengan singkat, 'Mohon kepada pengurus harian untuk dapat hadir esok hari, Rabu, 15 Maret 2023 di Kantor MUI dengan acara membahas rencana kegiatan menyambut Ramadhan 1444 H' tapi pengurus yang diundang tetap datang. Tepat pukul 13.30 rapat pun dimulai.

Beberapa pembahasan dan keputusan antara lain, 1) Komisi Infokom dengan keputusan dan tugas yang harus dilaksanakan, antara lain, a) Mencetak banner ucapan Ramadhan di Baliho Pemda; b) Menyiapkan rakaman Ucapan Ramadhan; dan c) Mencetak jadwal Imsakiyah. 2) Komisi Fatwa bertugas menyiapkan naskah himbauan atau maklumat berkaitan dengan Ramadhan 1444. Pastikan bahwa kalimat himbauan itu tidak melawan hukum dan syariah.

Keputusan lain, 3) Komisi Dakwah dengan kesimpulan dan tugas, antara lain, a) Mempersiapkan Kultum Zuhur di Masjid Baitul Karim dan Ibadurrahman; b) Mempersiapkan Kultum Subuh di Masjid Baitul Karim (4 orang Narsum), c) Mempersiapkan Kultum di Masjid-masjid Besar se-Kab.Karimun dengan durasi 1 kali dalam seminggu. Lalu, 4) Komisi Ukhwah dengan tugas Pendampingan MUI dalam kegiatan Safari Ramadhan Pemerintah Daerah. Dan terakhir, 5) Komisi Sosial dengan tugas yang harus disiapkan, berbuka puasa bersama keluarga Besar MUI Kab.Karimun dalam Ramadhan nanti. Komisi ini mesti merancang dan melaksanakan kegiatan bersifat ukhwah ini.***

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar