12 Jul 2023

Rapat MUI Sambil Ngopi


BEBERAPA kali, mungkin berkali-kali, pengurus harian MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Karimun melaksanakan rapat tidak di kantor. Maksudnya tidak di Sekretariat atau di Kantor MUI, Poros. Padahal kantor itu sangat representatif sebagai sebuah gedung sebuah organisasi keagamaan seperti MUI. Karimun tentu bangga dengan ini. Konon, belum semua kabupaten/ kota di Provinsi Kepri yang memiliki kantor sendiri. Karimun sudah memiliki.

Lalu mengapa beberapa kali rapat di luar? Kata seorang teman, rapat sambil ngopi. Ini kebijakan pengurus untuk efektif saja melaksanakan rapat-rapat dengan jumlah peserta dua-lima orang atau dalam jumlah yang relatif sedikit. Peserta rapatnya tidak ramai. Katakanlah rapat terbatas. Maka cukup dilaksanakan di kedai kopi atau di bawah pokok rindang saja. Asyik, kan?

Sepintas seolah tidak memakai kantor dan tidak resmi. Tapi ini rapat resmi. Menggunakan anggaran konsumsi juga sebagaimana rapat dilaksanakan di kantor sendiri. Sesungguhnya jika pun di kantor selain jaraknya juga jauh juga akan menyiapkan konsumsi dengan membelinya di tempat yang juga jauh dari kantor MUI. Kalau di kedai kopi langsung ada konsumsinya dan tempatnya juga pasti tidak harus dibayar atau disewa. Ini macam bunyi pantun,

Bukan topi sembarang topi
Topi terbuat dari rotan
Bukan 'ngopi' sembarang 'ngopi'
Ngopi membahas program kegiatan.

Lha, benar begitu. Sepintas lalu hanya duduk-duduk ngopi-ngopi di kedai kopi itu. Seringnya di kedai kopi (kedai makan) samping SMA Negeri 2 Karimun. Tempat ini terhitung lebih dekat. Menu makan dan minumnya juga sederhana. Sekali lagi, tempatnya gratis duduk berlama-lama, selama rapat eeh ngopinya masih berlangsung di sana.

Seingat saya sudah tiga kali rapat sambil ngopi ini terlaksana di sini. Sudah tiga agenda pula yang terselesaikan. Di kedai kopi lain, memang belum. Tapi pasti tidak tertutup kemungkinan jika ke depan masih ada rapat-rapat kecil dengan peserta beberapa orang saja. Boleh jadi rapat di kedai kopi ala MUI ini hanya memerlukan biaya paling rendah atau bahkan tanpa biaya dari organisasi. Terkadang, biaya kopinya dihendel oleh pribadi.***

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar