10 Des 2023

Sosialisasi Hukum Positif dan Perundang-undangan


MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hukum Positif dan Perundang-undangan, Implementasi Undang-undang Perkawinan, Sabtu (09/12/2023) kemarin. Bertempat di Aula Kankemenag Kabupaten Karimun kegiatan dihadiri oleh Sekda Karimun, Dr. Muhammad Firmansyah, MSi mewakili Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S Sos M Si yang beralangan hadir. Ketua Umum MUI hadir bersama seluruh Pengurus Harian MUI.

Kegiatan MUI, ini merupakan kegiatan dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan yang diketuai oleh Wiryanto, SH MH. Ketua Komisi didampingi juga oleh beberapa orang anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan dalam kegiatan ini. Menurut Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, kegiatannya akan menampilkan narasumber untuk memaparkan materi berkaitan dengan pelaksanaan dan permasalahan Undang-undang Perkawinan.

Sebelum penyampaian materi oleh dua orang narasumber, masing-masing oleh Ketua MUI Kabupaten Karimun, Drs. H. Afrizal dan Ketua Komisi Hukum sendiri kegiatan diawali dengan acara pembukaan yang dibuka oleh Sekda Kabupaten Karimun. Prosesi acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan kumandang Salawat Busyro, sebagai Solawat Kabupaten Karimun. Dilanjutkan dengan laporan oleh panitia pelaksana, Wiryanto, SH MH.

Ketua Panitia yang juga Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Wiryanto menyampaikan beberapa hal. Katanya, kegiatan komisi ini agak terlambat dilaksanakan karena banyaknya kegiatan komisi lainnya di kepengurusan MUI Kabupaten Karimun. Sekadar pengetahuan, ada 12 (dua belas) komisi dalam kepengurusan MUI Kabupaten Karimun. Hanya dua komisi saja yang belum melaksanakan kegiatan sesuai program kerja tahun 2023, salah satunya komisi di bawah Pak Wiryanto ini. Itulah sebabnya, kegiatan komisi ini sedikit agak terlambat karena sudah akan berakhirnya tahun 2023.

Sekda Kabupaten Karimun, Dr. Muhammad Firmansyah, MSi dalam sambutan dan pengarahannya menyampaikan betapa pentingnya kegiatan ini. Pemerintah Kabupaten Karimun mengucapkan terima kasih kepada MUI karena melaksanakan kegiatan ini. Tidak semua dapat langsung dilakasanakan Pemerintah. MUI sebagai mitra berperan dalam melaksanakan ini. Begitu Sekda menyampaikan.

"Iimplementasi Undang-undang Perkawinan secara benar adalah hal penting. Adanya Undang-undang Perkawinan adalah untuk perlindungan masyarakat agar tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh suami kepada isteri, misalnya," sambung Sekda. 

"Pemerintah berterima kasih atas kegiatan ini karena Pemerintah tidak akan mampu melaksanakan pelayanan ke masyarakat untuk semua hal. Maka perlu ada mitra pemerintah seperti MUI." Kata Sekda lagi, banyaknya perceraian yang kabarnya ada 600 perceraian dari 1800 pernikahan dalam satu tahun, membuktikan rentannya perkawinan dalam masayarakat kita. Sekda berharap peserta seminar ini dapat menjadi penyampai ke masyarakat dalam hal bagaimana membina rumah tangga. Demikian dia menutup sambutannya.***

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar