28 Mei 2020

Dari Rakor Gugus Tugas: Bupati Izinkan Buka Rumah Ibadah

TANAIKARIMUN.COM-KARIMUN, TEPAT pukul 09.30 WIB Rakor (Rapat Koordinasi) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Karimun Pasca Lebaran dimulai, setelah Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq masuk ke ruang rapat. Dia datang bersama rombongan pejabat teras lainnya, Wakil Bupati Karimun, H. Anwar Hasyim, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M. Yusuf Sirat. Sebelum rombongan bupati masuk, di kurisi bagian depan itu sudah ada Sekda Kabupaten Karimun, H. Firmansyah dan tentu saja para undangan pesrta rapat. Meskipun terlambat setengah jam dari undangan, itu termasuk bagus karena kelaziman mulainya acara dengan undangan selalu berselisih waktu lama.

Sebelum pukul 09.00 sesungguhnya sudah ramai undangan yang duduk di ruang rapat itu. Pada daftar undangan tercatat, selain Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua DPRD juga ada Sekda dan Kepala Kantor Wilayah Khusus Bea dan Cukai Provinsi Kepri di Karimun. Juga ada anggota Forkopimda (Kapolres Karimun, Danlanal, Dandim, Kajari, dan Kakankemenag Kabupaten Karimun) Tidak kurang 50-an orang peserta rapat yang hadir pada rapat yang akan membahas Surat Gubernur Kepri tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah di Rumah Ibadah pada fase New Normal itu. Para pejabat yang hadir adalah para Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Karimun dan para Ketua Ormas Islam se-Kabupaten Karimun.

Jalannya rapat diawali oleh Bupati dengan menyampaikan informasi covid-19 di Kepri dengan menggunakan layar LCD. Lalu menyampaikan data penanganan covid-19 di Kabupaten Karimun. Bupati menjelaskan bahwa secara umum covid-19 sudah menurun dan cenderung menuju hilang. Data-data kita menunjukkan bahwa dari 5 orang yang sebelumnya dirawat semuanya sudah kembali ke keluarga masing-masing. Tidak ada pasien baru. Disampaikan juga potensi penularan dari daerah tetangga, seperti dari Batam dan Tanjungpinang serta sikap masyarakat yang belum disiplin. Terakhir Bupati menyampaikan rekomendasi hasil rapat satu hari sebelumnya (4 kesimpulan) tentang pelaksanaan ibadah di masjid atau musolla. Intinya, rekomendasi itu meminta kepada Bupati untuk membolehkan berjamaah di masjid. Lalu Bupati memberikan kesempatan ke forum untuk memberikan masukan terutama tentang rekomendasi agar Bupati mengizinkan masyrakat untuk kembali melaksanakan solat berjamaah di masjid.

Sebelum pembahasan, bupati yang sekaligus menjadi moderator (pimpinan rapoat) mempersilakan para pejabat yang bersinggungan langsung dengan penanganan covid-19. Pertama bupati mempersilakan Danlanal sebagai Gugus Tugas diLaut untuk memberikan masukan. Pak Danlanal mengingatkan bahwa persoalan di Karimun yang berat adalah masalah pendatang dari luar ke Karimun yang tidak mengikuti ketentuan protokoler kesehatan. “Ini wajib menjadi perhatian,” katanya.

Berturut-turut memberikan masukan setelah dipersilakan bupati adalah Ketua Gugus Tugas Udara (Komandan Lanud Karimun), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun. “Menurut data, dalam satu bulan terakhir hanya tinggal dua orang sebagai PDP. Artinya Karimun sudah baik, namun mobilitas masyarakat dari dan ke daerah terpapar sangat tinggi.” Begitu antara lain penjelasan Kadiskes karimun. Sementara dari TNI-AD menyatakan siap membantu Pemerintah untuk kesuksesan penanganan covid-19. Lalu dari Kajari mengingatkan bahwa disiplin itu tak cukup dengan himbauan saja. sebaiknya ada Perda atau aturan lain yang memungkinkan diberi sanksi jika masyrakat tidak patuh.

Instansi lain yang memberikan masukan dan penjelasan adalah dari Kantor Imigrasi Kabupaten Karimun, KSOP (Syahbadndar), dari KKP (Kesatuan Kesehatan Pelabuhan) dan dari Kakankemenag Kabupaten Karimun. Dari Kepala Kantor Kementerian Agama itu ada masukan bahwa rumah ibadah yang dimaksud nantinya dalam edaran haruslah dimasukkan rumah ibadah lain selain dari umat Islam, ingatnya. 

Setelah melewati pembahasan yang cukup detail, beberapa keputusan disepakati, antara lain,
1)      Menyepakati untuk mengizinkan pelaksanaan ibadah di Rumah Ibadah dengan syarat mengikuti protokoler kesehatan secara ketat;
2)      Termasuk yang dinormlkan adalah pelayanan umum lain seperti kedai kopi, kedai makan, dengan tetap menggunakan protokoler kesehatan;
3)      Khusus sekolah masih menunggu kebijakan Provinsi untuk jadwal kembali ke sekolah atau masih tetap belajar di rumah;
4)      Meminta kepada Gubernur Kepri agar menyurati bupati/ wali kota se-Kepri agar melakukan prosedur syarat sehat saat keluar daerah seperti yang dilaksanakan Pemda Karimun;
5)      Rapat ini bukan membahas Karimun menuju New Normal seperti isu di Pusat karena Karimun belum ada payung hukum untuk pelaksanaan ini. Rapat ini hanya membahas rencana Panduan Ibadah di Masjid/ Musolla dan Rumah Ibadah lainnya di Kabupaten Karimun;
6)       Prosedur masuk ke Karimun harus sesuai aturan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Karimun;
7)      Pemberlakuan kesepakatan ini akan dimulai  besok Jumat (29/05/2020) untuk solat Jumat; Tanggal 1/6 untuk kedai kopi/ makanan. Sedangkan untuk sekolah menunggu kebijakan Provinsi, termasuk untuk Pendidikan Dasar yang pengelolaannya berada di pemda kabupaten;
8)      Pengawas pelaksanaan solat di masjid dan lain-lainnya itu adalah Camat dan semua perangkat di kecamatan dan Desa/ Kelurahan.
9)      Perlu kesadaran diri untuk mendisiplinkan, terutama bagi orang Karimun yang kembali dari Batam, Pinang dan daerah terpapar lainnya untuk mau mengisolasi mandiri (karantina mandiri) di rumahnya sampai pasti dia tidak sedang terpapar virus.
10)  Tetap memberlakukan Jam Malam sebagaimana saat ini masih belaku dengan batas waktu paling lambat pukul 22.00 WIB harus sudah kembali ke rumah masing-masing.

Dalam bagian penutu rapat Bupati Karimun mengatakan, untuk masyarakat yang mungkin kurang puas dengan kebijakan selama ini, ingatlah bahwa semua kebijakan dua bulan ini adalah untuk kepentingan semua masyarakat Kabupaten Karimun. Ada kurang-lebih  250-an ribu penduduk kabupaten yang kita pertaruhkan. “Oleh karena itu, bagi beberapa orang yang merasa tidak nyaman dengan pengelolaan Covid-19 selama ini, kami minta maaf,” katanya. Mari kita bersama melawan covid-19 agar virus ini segera pergi dari daerah atau Negara kita.***

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

1 komentar:

Silakan Beri Komentar