27 Mei 2020

Rapat Terbatas: Sepakat usulkan ke Bupati, Bolehkan Solat Berjamaah di Masjid

TANAIKARIMUN.COM - KARIMUN,  Bertempat di Ruang Rapat Cempaka Putih, Lantai 3 Kantor Bupati Karimun, hari ini, Rabu (27/05/2020) telah dilaksanakan Rapat Terbatas antara perwakilan Pemerintah Kabupaten dengan para Ketua Ormas Islam Kabupaten Karimun. Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Karimun, H. Anwar Hasyim yang sekaligus sebagai perwakilan Pemerintah sekaligus yang mengundang. Wapup didampingi oleh Asisten I, M. Tang, Kakankemenag Kabupaten Karimun, H. Zamzuri, dan Kadiskes, Rahmadi. 

Tampak juga hadir Kabag Kesra, Iwan Dinovri, Kabag Humas Kominfo, Didi dan beberapa dari unsur Pemerintah Kabupaten Karimun. Sementara undangan peserta rapat antara lain, Ketua MUI, yang diwakili Ketua I, M. Rasyid Nur, Ketua Muhammadiyah, H. Bustami, Ketua PMKK, Nurbit Siman, Ketua Kemakmuran Masjid Agung Kabupaten Karimun, H. Zulfan Batubara. hadir juga, Wahab sinambela dari unsur ulama dan masyarakat serta beberapa orang undangan lainnya.

Rapat khusus membahas surat gubernur Kepri bernomor 56/ SET-GTC19/V/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Protokol Pelaksanaan Ibadah di Msjid pada fase New Normal. Surat yang ditujukan kepada Bupati/ Walikota se-Kepri selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten/ Kota, itu berisi 7 (tujuh) item panduan ibadah di Provinsi Kepri. Salah satu item menjelaskan bahwa Pemerintah memperkenankan pengurus masjid untuk melaksanakan solat berjamaah di masjid, meskipun tetap berharap agar melaksanakan solat berjamaah tetap di rumah bagi daerah yang termasuk kategori zona merah dan kuning.

Karena adanya klausul itu, maka peserta rapat sepakat untuk mengusulkan kepada Pemerintah (Bupati) untuk membolehkan masyarakat berjamaah di masjid dengan syarat menggunakan protokoler kesehatan yang sudah ditentukan Pemerintah. Kesepakatan juga didasarkan atas laporan Kadis Kesehatan yang menjelaskan bahwa di Kabupaten Karimun treand PDP, ODP dan OTG semakin menurun. Dengan kesepakatan ini, diharapkan nantinya Bupati Karimun akan mengubah bunyi Surat Edaran yang dikeluarkan sebelumnya. Surat itu tidak membolehkan berjamaah di masjid agar tidak terpapar virus corona. Diharapkan dalam waktu satu-dua hari ini sudah ada Surat Edaran Bupati yang meneruskan surat gubernur Kepri tentang Panduan Ibadah yang baru saja sampai di Kabupaten.***
(M. Rasyid Nur)

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar