30 Jun 2020

Riuh-Rendah PPDB 2020

Oleh M. Rasyid Nur

SESUNGGUHNYA Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  (Permendikbud) No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/ 2021 Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK dimaksudkan untuk menghilangkan dugaan penyalahgunaan kesempatan bersekolah bagi masyarakat oleh sekolah. Sebelum pengaturan oleh Permendikbud itu ada sinyalemen bahwa setiap tahun pihak sekolah melakukan penyalahgunaan kesempatan belajar. Calon siswa yang layak diterima justeru ditolak sekolah dengan berbagai alasan.

Ketika belum ada jalur-jalur seperti yang diatur Permendikbud itu, sekolah-sekolah favorit dengan cirri jadi rebutan calon siswa hanya melakukan seleksi dengan mengadakan test atau ujian tertentu. Di sinilah sering terjadi penyelewengan kesempatan itu. Namun dengan beberapa jalur yang sudah diatur, diharapkan kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan tidak terjadi lagi. Sudah kita ketahui bersama, ada beberapa jalur yang bisa dilalui untuk dapat menjadi siswa baru sesuai Permendikbud tersebut, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi. Lebih jelasnya,

1. Jalur Zonasi
Maksudnya penerimaan calon siswa ditetapkan berdasarkan zona domisili peserta didik dan sekolah. Artinya, penerimaan diprioritaskan bagi siswa dengan domisili terdekat.  Ketentuan domisili dibuktikan lewat alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki calon siswa.

Namun demikian, peserta PPDB yang memilih jalur zonasi juga bisa melakukan pendaftaran jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi. Sekurang-kurangnya 50 persen kuota diperuntukkan bagi jalur ini.
2. Jalur Afirmasi

Maksudnya diiperuntukkan bagi calon siswa keluarga tidak mampu dari sisi ekonomi. Siswa yang mendaftar lewat jalur ini bisa memilih sekolah di dalam maupun luar wilayah zonasi domisili. Kriterianya adalah dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

Sekolah dan pemerintah daerah tentu saja harus melakukan verifikasi data keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu, dan melihat kondisi keluarga siswa di lapangan. Jalur ini sekurang-kurangnya 15 persen.


3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali
Sealalu ada siswa yang pindah alamat karena berpindahnya orang tua. Untuk mengakomodasi ini ada jalur ini. Siswa yang mendaftar lewat jalur perpindahan tugas orang tua atau wali harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan orang tua. Untuk  jalur ini termasuk siswa pindah karena orang tuanya guru. Jalur ini menyiapkan 5 persen calon siswa.

4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi dimaksudkan sebagai bentuk apesiasi kepada para calon siswa yang memiliki prestasi tetentu. Tentu saja prestasi akademik. Jalur ini menggunakan nilai ujian sekolah atau ujian nasional, dan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik atau non akademik. Akan ada juga ujian tersendiri untuk mengukur dan menentukan yang terbaik dan berhak mengisi jalur ini. 

Ada pengecualian bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat, SMK, sekolah kerjasama, sekolah Indonesia di luar negeri, dan sekolah pendidikan khusus. Untuk sekolah-sekolah ini dapat melaksanakan PPDB di luar ketentuan di Permendikbud itu. Dikecualikan juga sekolah pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), dan sekolah di daerah dengan jumlah penduduk terbatas.


Sesungguhnya pengaturan itu sudah bagus adanya. Yang masih membuat kita sedih dan belum juga tenang adalah bukti adanya di beberapa daerah begitu sulitnya calon siswa untuk mendaftar menjadi calon siswa baru. Bahkan di Ibu Kota Negara kita saksikan lewat layar kaca, PPDB tahun ini malah membuat para orang tua melakukan demo segala.

Lalu apa lagi yang salah dengan PPDB ini. Sampai ada juga yang bertanya, ‘Kemana anak Kami Akan Sekolah?’ Tentu saja ini ketakutan yang berlebihan. Hanya sabar sedikit, tentu saja akan ada jalan untuk anak-anak generasi masa depan ini untuk bersekolah. Pasti Pemerintah bertanggung jawab atas keberlangsungan belajar anak-anak kita. Jika ada yang harus kita jelaskan untuk mengurangi atau menghilangkan kegundahan orang tua, mari kita lakukan.***
diposting juga di www.mrasyidnur.gurusiana.id




SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar