18 Jul 2023

Rapat FKUB Membahas Agenda Permintaan Rekomendasi Rumah Ibadah, dll.


TEPAT pukul 09.00 rapat dimulai. Dibuka oleh Sekretaris FKUB, H. Endang Sriwahyu. Ada beberapa agenda yang akan dibahas pada rapat ini. Inilah rapat pertama FKUB pasca sekretaris pulang haji. Hampir dua bulan pengurus FKUB tidak mengadakan pertemuan (rapat). Tepatnya sejak Sekretaris FKUB berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji.

Setelah dibuka sekretaris, rapat langsung dipimpin Ketua FKUB, M. Rasyid Nur (penulis). Ada beberapa agenda yang akan dibicarakan dalam rapat ini, antara lain, 1) Merespon pemberitahuan dari pengurus BKSK (Badan Kerja Sama Kristern) Kabupaten Karimun; 2) Merespon permintaan (lisan) dari salah seorang anggota DPRD (pribadi) perihal Gereja Kristen Maranatha Indonesia (GKMI) yang beralamat di Meral; 3) Permintaan rekomendasi pendirian GKPB (Gereja Kristen Perjanjian Baru) yang beralamat di Kampung Harapan; 4) Permintaan rekomendasi renovasi/ pembangunan Gereja Bethel Indonesia yang beralamat di Harjosari Kecamatan Tebing; dan 5) Rencana Studi Komparatif pengelolaan Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Badung, Bali.

Pimpinan rapat memulai pembahasan dari belakang atau urut terakhir, tentang renca pengurus FKUB untuk melaksanakan perjalanan silaturrahim ke salah pengurus FKUB di daerah Bali. Tepatnya di Kabupaten Badung. Disampaikan bahwa dalakm rapat sebelumnya sudah diputuskan rencana studi banding ini. Tujuannya untuk mempelajari pengelolaan kerukunan umat beragama di daerah yang mayoritas muslimnya rendah.

Disepakati, ancar-ancar pergi ke sana di sekitar pertengahan bulan Agustus 2023. Setiap pengurus akan dibiayai sepenuhnya oleh anggaran FKUB berupa hibah Pemda Kabupaten Karimun melalui Kesbangpol Kabupaten Karimun. Disepakati juga bahwa setiap pengurus dibolehkan membawa pendamping (isteri) dengan catatan biaya ditanggung sendiri.

Tentang agenda rapat berkaitan permintaan rekomendasi pembangunan atau renovasi bangunan rumah ibadah, peserta rapat sepakat agar tetap mengacu ke peraturan yang berlaku, Keputusan Bersama Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah. Jika sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur pada ketentuan itu, maka peserta rapat sepakat untuk memberikan rekomendasinya. Sementara respon laporan berdirinya organisasi BKSK peserta rapat sepakat untuk menerimanya sebagaimana laporan dari pengurus. FKUB juga menunggu laporan tertulis (SK) kepengurusan BKSK yang resmi. Tentang pengurus yang tercantum di akte akan menjadi dasar untuk melihat SK kepengurusan nantinya.***

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar