20 Mar 2020

Memahami Fatwa MUI Tentang Peniadaan Solat Jumat Berjamaah (Sementara)

Oleh Mohammad Nasrudin

KALAU manusia takut pada kepda binatang buas seperti harimau,ular, komodo, dan virus Corona, dsb, lalu  dia menghindari potensia bahaya yang bisa terjadi dr hewan yang Allah takdirkan memiliki sifat buas dan liar ini, lantas jangan disimpulkan bahwa dia lebih takut pd selain Allah, tentu.kacau klo cara berpikirnya seperti ini. Itu bukan takut kepada selain Allah namanya. Melihat keadaannya.

Allah yg suruh untuk menghindari makhluk seperti ini utk menghindari kemudharatan yg mungkin bisa ditimbulkan nya, seperti Allah perintahkan utk menjauhi syetan,orang dholim, fasik,dll yg bisa mencelakai kita. Jadi, perintah menjauhi bahaya dari keadaan seperti itu adalah perintah Allah. Menghindari bahaya bukan berarti takut pada makhluk melebihi takutnya pd Allah.

Menghindari bahaya juga bagian dari perintah Allah yang harus dijalani, wa la tulku biadikum ila tahlukah, jangan jerumuskan dirimu dalam kebinasaan. Kalau tidak, kita akan dihukumi bunuh diri. Bunuh diri haram dalam agama.

Ketakutan seperti ketakutan Yg wajar ,yg tidak bisa disimpulkan bahwa dia takut kpd selain Allah.  Nabi Musa as,. Pernah menunjukkan rasa takut kepada Fir'aun   sebagai reaksi awal krn besarnya bahaya yg mgkn ditimbulkan Fir'aun kpd siapapun yang berani melawannya kala itu.

Nabiyyuna Muhammad SAW, juga pernah menunjukkan reaksi ketakutan Yg wajar sbg manusia ketika awal awal berdakwah, akibat tekanan begitu kuat dari kaum Quraisy. Karenanya nabi Muhammad pergi hijrah dari Mekkah ke Madinah, awalnya adalah untuk menghindari bahaya dari upaya pembunuhan yang akan dilakukan kaum kafir Quraisy saat itu.

So, pemahaman nya harus diluruskan agar tidak salah paham memahami fatwa MUI. MUI berfatwa sudah sesuai dengan akidah. Keselamatan yang Allah perintahkan untuk dijaga juga sudah menjadi pertimbangan MUI.

MUI menfatwakan agar kita menghindari bahaya untuk sementara krn adanya wabah, bukan berniat melarang umat islam utk meninggalkan sholat jumat selamanya. Ini jangan salah pemahaman. Apakah sengaja menghadapi bahaya itu tidak sama dengan bunuh diri? Padahal bunuh diri itu adalah sesat di sisi Allah. Jadi, wajib menghindari bahaya yang sudah nyata.

Hal itu dilakukan untuk kemaslahatan umat. Jika wabah telah terjadi.
Jika wabah belum terjadi,  ya ga mungkin larangan sholat Jum'at dilakukan.

Ada illat melatarbelakangi keputusan ini krn situasi dhorurat, maka boleh mengganti sholat Jum'at dg sholat dhuhur selama dhorurat.

Sama halnya bolehnya kita tidak sholat Jum'at krn sakit parah, namun kita masih wajib melakukan sholat dhuhur meskipun dg isyarat karena sakit parah.

Jadi kita yang tahu, situasi daerah kita sudah masuk status dharurat atau belum, setiap daerah tentu berbeda beda kondisinya. Silahkan Pemda yang berwenang menetapkan status tersebut, apakah sudah masuk dharurat atau belum.
Jika belum dharurat, ya kita masih wajib melakukan sholat Jum'at berjamaah di masjid. Jika sebaliknya sdh masuk status dharurat, maka kita bisa mengganti sholat Jum'at dg sholat dhuhur di rumah masing-masing.

Fatwa MUI ini harusnya bisa dinisbatkan ke konteks yang lain, misalnya di tempat kerumunan yg lain yg mengandung resiko berbahaya. Seperti mall, pasar, pelabuhan dll, Silahkan dikembangkan sesuai konteksnya tanpa ada kecurigaan dan prasangka buruk kpd ulama dan sesama. Karena setiap tempat punya kajian analisis masing-masing, dan kewenangan masing-masing.

Kalau secara pribadi, sy akan ajak anda semakin kuat ibadah nya ke masjid atau dimana saja, perkuat istiqfar, sholat tahajud, baca do'a,baca hizb,sedekah dll. Tapi ini kan ajakan pribadi, bukan fatwa yang berlaku umum.  Klo fatwa kan berlaku umum, utk semua orang, baik kuat iman,iman sedang, atau iman yang lemah.

Anda yg tahu postur iman anda masing-masing tanpa memaksa, merendahkan pihak lain. Krn MUI melindungi semua nya bukan kelompok ttt saja.

Kita yang bertanggung jawab terhadap kesehatan dan keselamatan diri dan keluarga kita masing-masing di hadapan Allah. Kita termasuk orang amanah, dholim, bertanggung jawab atau lalai, semua itu Allah yang mengadili kita masing-masing kelak. Rasanya ga ada waktu dan hak kita mengadili orang lain, karena sikap kita sendiri pun akan dihisab oleh Allah.

Waalahu a'lamu bishowab.

Semoga bisa dipahami.

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar