2 Agu 2021

Hak Anak Sudahkah Tertunaikan?



SUDAH sama-sama kita maklum bahwa anak merupakan buah hati yang dititipkan Allah Swt kepada masing-masing orang tua. Begitulah pandangan agama kita yang kita yakini adanya. Sebagai orang tua, kita memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang wajib dipenuhi kepada anak-anak kita. Sebagaimana ditulis Sitha dan diposting di website hajinews.id pada hari Senin (02/08/2021) ini dalam tulisan berjudul Hikmah Pagi : 3 Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tuanya Menurut Rasulullah Saw dikatakan betapa hak-hak anak-anak dari orang tuanya tidak dapat dielakkan. Wajiblah ditunaikan.

Dengan mengutip kitab Tanbihul Ghafilin dinukil sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah Saw bersabda begini, “Hak anak atas orang tuanya ada tiga. Pertama, diberikan nama yang baik ketika lahir. Kedua, diajarkan Al-Quran ketika sudah berakal (tamyis), dan ketiga, menikahkannya ketika sudah menemukan jodohnya.”

Jadi, mengacu kepada hadist tersebut, ada tiga hak anak yang perlu dipenuhi orang tuanya. Hajinews.id sendiri menurut postingan Sitha mengutip kanal YouTube Harakah Islamiyah pada 23 Mei 2021 lalu yang menjelaskan perihal hak anak ini. Lebih jelasnya ketiga hak anak tersebut adalah, 

1. Memberi Nama Ketika Lahir;

Orang tua wajib untuk memberikan nama yang baik kepada anaknya. Hal ini dikarenakan nama adalah sebuah doa dan harapan orang tua ingin menjadi apa anaknya kelak. Selain itu, nama yang baik akan menambah rasa percaya diri terhadap anak.

Dalam Islam nama yang baik untuk anak laki-laki di antaranya adalah dengan memberi awalan Muhammad atau Ahmad, dan bisa menggunakan nama orang-orang sholeh lainnya. Sedangkan nama yang baik untuk anak perempuan bisa diambil dari nama-nama putri Rasulullah, istri-istri beliau, atau dari nama lain yang memiliki arti baik.

2. Diajarkan Al-Quran Ketika Sudah Berakal;

Apabila seorang anak sudah memiliki kemampuan untuk berfikir dan sudah mampu untuk menerima ilmu, maka orang tua wajib untuk mengajarkan bagaimana membaca Al-Quran dan tentang kandungan di dalamnya. Selain itu, anak juga harus diajarkan tentang ilmu fiqih ataupun ilmu agama Islam yang lain, sebagai pedoman dalam melaksanakan ibadah.

3. Menikahkannya Ketika Sudah Menemukan Jodoh;

Ketika anak sudah mendapatkan jodoh, orang tua tidak boleh mempersulit atau memberatkannya dalam hal pernikahan. Justeru wajib membantunya. Apalagi jika anak membutuhkan bantuan dalam persiapan pernikahannya tersebut. Hal ini tentu saja jika sang anak benar-benar sudah menemukan jodoh yang setuju dengannya, sehingga tidak terjerumus dalam kemaksiatan.

Begitulah agama mengajarkan kepada kita. Tiga hal itu adalah hak anak yang harus kita penuhi sebagai orang tuanya. Sudahkah kita menunaikannya? Bagaimanapun hal-hal tertentu yang tidak mampu dipenuhi oleh orang tua, seperti membiayai kegiatan pernikahannya yang terlalu mahal, maka hendaklah disepakati bahwa pernikahan itu tidak ahrus memberatkan.***

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar