12 Apr 2022

Membayar Zakat Fitrah Kapan Sebaiknya?


TIDAK terasa kita (muslim) sudah melaksanakan puasa beberapa hari sejak ditetapkannya awal Ramadhan Ahad (03/04/2022) lalu oleh Pemerintah. Tidak juga akan terasa sebentar lagi Ramadhan akan pergi Idul Fitri dan bagi yang terkena kewajiban berzakat (fitrah) akan membayar zakatny. Lalu menyalurkannya kepada mustahik yang sudah ditentukan agama. 
 
Ada beberapa sikap kita dalam menentukan waktu membayar zakat, khususnya zakat fitrah. Di akhir Ramadhan, di tengah atau di awalnya. Lazimnya adalah di akhir Ramadhan, menjelang Idul Fitri tiba. Bahkan dengan alasan mencari sunat ada yang menunaikannya menjelang solat Idul Ftiri. Tentu saja zakat fitrahnya sah. Kebiasaan itu menjadikan kebanyakan umat membayar di akhir-akhir Ramadhan.

Mengikuti keadaan yang ada saat ini dipandang perlu perubahan sikap dan pandangan. Tidak harus selalu dibayarkan kewajiban zakat fitrah itu di akhir Ramadhan. Lagi pula hasil zakat fitrah yang dikelola oleh amil akan disalurkan kepada yang berhak, fakir-miskin. Dan untuk lebih efektif penggunaan oleh para penerima alangkah baiknya disalurkan lebih awal. Artinya para pembayar zakat pun mesti membayar lebih awal.
 
MUI sendiri sebagai lembaga pengayom umat sudah menjelaskan bahwa diperbolehkan membayar zakat lebih awal. Sebagaimana dishare situs hajinews.id hari Selasa (05/04/2022) lalu bahwa untuk membayar zakat fitrah diperbolehkan sejak awal Ramadhan. Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan pembayaran zakat fitrah di awal Ramadan agar dapat dimanfaatkan secara lebih optimal oleh masyarakat yang memang berhak.
 
Menurut buya, berdasarkan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan MUI, setiap Muslim yang terkena kewajiban zakat boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Nah, dengan penjelasan itu kita tidak perlu ragu untuk membayar zakat. Dan bagi pengelola pun tidak usah ragu untuk menyalurkannya sejak awal Ramadhan.

Menurut MUI melalui Sekjendnya juga, keputusan tersebut didasarkan pada beberapa landasan. Pertama, riwayat dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Abbas RA bertanya kepada Nabi SAW tentang penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya lalu beliau SAW mengizinkannya. (HR Ibnu Majah dan Abu Dawud).

Landasan kedua ialah pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu, mengenai bolehnya membayar zakat fitrah sebelum waktu wajib. Imam Nawawi mengatakan, ulama Mazhab Syafi’i berpendapat, penyegeraan membayar zakat fitrah sebelum waktu wajib adalah boleh.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh mushannif bahwa ada tiga pendapat dan yang benar adalah boleh menyegerakan bayar zakat fitrah mulai dari awal Ramadan dan tidak boleh membayar zakat fitrah sebelum masuk Ramadan. Dengan begitu tidak perlu ada keraguan kita untuk membayar zakat fitrah dan kapan menyalurkannya. Semoga puasa kita sampai ke Allah karena kita tidak melalaikan pembayaran zakat fitrah.***

SHARE THIS

Author:

M. Rasyid Nur Pensiunan Guru PNS (2017) dan tetap, mengabdi di pendidikan serta organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan

Facebook Comment

0 Comments:

Silakan Beri Komentar