Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

15 Sep 2023

Menegur Siswa Terlambat Ketika Guru Juga Terlambat

Menegur Siswa Terlambat Ketika Guru Juga Terlambat


Catatan M. Rasyid Nur
SALAH satu disiplin yang diterapkan di sekolah adalah disiplin waktu. Tepat waktu hadir, tepat waktu masuk kelas dan waktu belajar. Tepat pula waktu pulang kembali ke rumah. Tidak terlambat sesuai jadwal yang sudah ditetapkan sekolah. Itulah beberapa indikator disiplin waktu yang lazim diterapkan sekolah. Ketentuan itu berlaku dan mengikat semua warga sekolah.

Tapi tidak selalu harapan, itu sama dengan kenyataan. Harapan berjalannya disiplin sekolah ternyata kenyataannya ada saja yang tidak disiplin. Ada saja warga sekolah yang datang terlambat, misalnya. Entah guru, entah siswa atau pegawai lainnya yang tidak datang tepat waktu yang ditentukan. Artinya tidak atau belum disiplin menurut kriteria yang sudah ditetapkan sekolah.

Bagi guru yang bertuags sebagai piket harian pada hari itu akan menjadi persoalan jika ini terus terjadi. Ketentuan disiplin yang sudah disepakati, bahkan warga baru (siswa baru) biasanya juga membuat 'Surat Pernyataan' ketaatan akan disiplin, tapi di lapangan tetap ditemukan warga sekolah yang tidak disiplin. Bagi piket harian pekerjaannya akan menjadi berat jika pelanggaran disiplin waktu ini terjadi. Tugasnya tidak hanya mendata setiap orang yang terlambat tapi juga melihat dan merealisasikan sanksi apa yang akan diterapkan sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan dan tata tertib sekolah.

Satu hal yang kontradiksi dalam disiplin waktu adalah ketika kita sebagai guru menegur siswa yang terlambat. Tidak hanya menegur, juga memberi mereka sanksi sesuai ketentuan. Sementara di pihak lain kita sendiri ternyata adalah guru yang tercatat selalu datang terlambat. Seolah guru boleh terlambat sementara siswa harus menerima hukuman ketika terlambat. Perasaan ini muncul di perasaan siswa karena dia tidak melihat sanksi bai guru sementara mereka akan langsung mendapatkan hukuman.

Meskipun hukuman bagi siswa yang terlambat bersifat mendidik, seumpama menyapu pekarangan atau membersihkan kaca jendela sebelum dibolehkan masuk, tetap akan menjadi persoalan adalah ketika para guru yang memberi hukuman atau guru-guru lainnya juga sering terlambat datang ke sekolah. Siswa tidak melihat sanksi apa yang diberikan kepada guru, sudah pasti kenyataan ini membuat siswa tidak dapat menerima. Jadi, tidaklah tepat guru menegur atau memberi sanksi siswa yang terlambat jika gurunya sendiri juga selalu terlambat.***

11 Sep 2023

Berada di Sekolah Bukan Masalah Betah Tak Betah

Berada di Sekolah Bukan Masalah Betah Tak Betah


Catatan M. Rasyid Nur
MASIH ada yang bertanya, bagaimana caranya seorang guru agar betah di sekolah? Lalu ada yang menjawab, bayangkan kalau sekolah, itu adalah milik kita sendiri. Katakanlah seperti rumah sendiri. Selebihnya bisa ditambahkan, misalnya, anggap pula warga sekolah (guru, siswa, pegawai lainnya) adalah warga sendiri. Lalu saling menjaga harmonisasi dan lain-lainnya. Itu sebagian cara membuat betah di sekolah.

Sesungguhnya berada di sekolah, itu bukanlah persoalan betah atau tidak betah. Berada di sekolah adalah karena fungsi dan tanggung jawab masing-masing sesuai fungsi dengan tanggung jawab itu sendiri. Entah Kepala Sekolah, entah Guru dan Pegawai Kantor atau siswa sekalipun, masing-masing punya fungsi dan tanggung jawabnya. Kepala Sekolah pimpinan tertinggi di sekolah. Ada tugas dan tanggung jawabnya. Begitu juga komponen lainnya. Ada tugas, fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing.

Ambillah guru sebagai contoh. Tugas dan tanggung jawab guru sudah jelas sebagai seorang guru atau pendidik. Dia mengajar, mendidik, melatih, membimbing dan seterusnya sebagaimana sudah diatur dalam Undang-undang Sistem Pendikan Nasional itu. Tinggal diulang-ulang baca undang-undang guru itu. Dan di luar tugas sebagai guru, para guru adalah seorang pegawai. Baik sebagai pegawai negeri (ASN/ PNS) maupun sebagai pegawai honorer. Statusnya jelas. Dan dengan status itu ada keterikatan tertentu dengan lembaga tempat dia menjadi pegawai.

Sebagai seorang pegawai, guru tidak hanya mendapat tugas dan tanggung jawab di kelas atau di depan siswa saja sebagaimana dijadwalkan Kepala Sekolah. Guru pun memiliki kewajiban untuk berada di sekolah pada waktu-waktu yang sudah ditentukan wajib berada di sekolah. Undang-undang dan peraturan pula yang mengatur, setiap guru (pegawai) itu wajib berada di sekolah selama sekian jam di sekolah. Baik dia mengajar atau tidak. Artinya ada kewajiban tetap berada di sekolah.

Oleh karena itu, sejatinya setiap guru atau warga sekolah tidak perlu bertanya bagaimana caranya untuk betah di sekolah. Berada di sekolah atau di kantor artinya bukanlah masalah betah atau tidak betahnya. Tapi kewajibannya. Apalagi sebagai Kepala Sekolah, misalnya yang akan menjadi tumpuan teladan oleh seluruh warga sekolah, kehadiran atau keberadaannya di sekolah akan menjadi penting. Sudah pasti oleh selruh warga sekolah, Kepala Sekolah adalah orang yang akan dicontohteladani. 

Guru sendiri pun akan menjadi teladan pula oleh anak-didiknya atau mungkin juga oleh teman-teman sejawatnya. Apalagi jika guru itu sudah berstatus guru senior atau guru dengan tugas tambahan sebagai wakil Kepala Sekolah, misalnya. Jelas dia akan menjadi teladan juga. Oleh karena itu tetaplah wajib berada di sekolah bagi semua warga sekolah. Artinya guru memang wajib betah di sekolah. Apapun caranya. Terlebih-lebih, tentunya Kepala Sekolah.***

14 Jun 2023

Haruskah Lulus Tak Berkualitas?

Haruskah Lulus Tak Berkualitas?


SEBUAH tulisan berjudul Lulus Tak Berkualitas Sebuah Potret Buram Dunia Pendidikan ditulis Suharto (https://terbitkanbukugratis.id) hari Senin (05/06/2023) lalu cukup menyesakkan dada. Gamblang dijelaskan penulisnya, betapa kelulusan itu semata mendapatkan angka saja. Target hanya mendapatkan nilai pelajaran setara atau di atas KKM (Kriteria Kelulusan Minimal) yang sudah ditetapkan sekolah. 

Celakanya, banyak sekolah mematok (menetapkan) KKM dengan nilai cukup tinggi tanpa mempertimbangkan syarat penetapan KKM itu sendiri. Dengan alasan menyiapkan nilai anak ke Perguruan Tinggi maka ditetapkanlah nilai itu jauh di atas kemampuan siswa sendiri.

Dapat dipastikan, sebagian besar siswa ini memperoleh nilai rapor/ ijazah yang sesungguhnya tidak mencerminkan kemampuannya tersebab nilai yang diperoleh tidak dengan jalan yang sebenarnya. Ada banyak siswa yang ternyata tidak/ belum mengerti materi atau belum menguasai materi tapi mendapatkan nilai tinggi seolah-olah dia sudah memahami atau menguasai materi itu. Mengapa bisa begitu?

Ini terjadi tidak semata-mata kesalahan siswa. Benar, ada siswa yang mungkin malas belajar, suka bolos, tidak membuat tugas-tugas (latihan) dari guru tapi itu tidak bisa menjadi alasan anak tetap tidak menguasai materi. Semuanya tergantung guru dan guru otomatis tergantung Kepala Sekolah sebagai pimpinan tertinggi di satuan pendidikan. 

Jika guru dan Kepala Sekolah memiliki sikap tegas bahwa nilai anak adalah cerminan kemampuan anak maka tidak akan ada nilai yang dibuat-buat alias nilai tipa-tipu. Sayangnya, sikap Kepala Sekolah (sebagiannya) hanya ingin sekolahnya terkesan hebat dengan nilai siswanya yang cukup tinggi. Untuk dapat nilai tinggi Kepala Sekolah ini tidak melalui jalan yang benar. Tahunya, guru harus memberi nilai siswa dengan nilai yang tinggi itu. Apapun caranya.

Sebenarnya untuk mendapatkan nilai bagus adalah dengan pelaksanaan pembelajaran yang bagus juga. Para guru melaksaakan tugas dan kewajibannya dengan bagus. Penuh tanggung jawab. Pemberian materi dengan bagus dan seterusnya. Di sisi lain Kepala Sekolah pun mengawasi pelaksanaan pembelajaran yang bagus atau baik itu. Tidak membiarkan para guru mengajar asal-asalan saja. Dan pada saat dilaksanakannya ujian (asesmen) Kepala Sekolah memastikan ujian itu berlangsung dengan baik dan benar. Fungsi Kepala Sekolah sebagai pimpinan, pengayom, pengawas sekaligus juga sebagai guru itu sendiri berjalan dengan baik maka akan baiklah ahsilnya. Insyaallah hasil lulusannya pasti berkualitas.***

26 Apr 2023

Dua Kematian Satu Peringatan

Dua Kematian Satu Peringatan


ADA dua orang yang berpulang kerahmatullah pada hari Rabu (26/04/2023) ini. Keduanya pada alamat yang tidak berjauhan. Salah satu di samping lapangan golf Tanjungbalai Karimun (di belakang kantor Bank Sampah Karimun) dan satunya lagi di samping/ bawah Masjid Agung Kabupaten Karimun atau bengkolan Basarnas Karimun. Keduanya di jalan yang sama, Jalan Jenderal Sudirman atau lebih dikenal dengan nama Jalan Poros.

Saya tidak mengenal kedua-dua hamba Allah ini. Tapi saya mengenal salah satunya. Namanya Pak Rivai TS atau lebih kami kenal sebagai Pak Ikan. Ini yang saya kenal. Beberapa waktu lalu saya ada menulis pengalaman perjalanan saya ke Moro ketika bertemu dengan dia di Moro. Saya tahu selama ini Pak Pai memang bertempat tinggal di Moro. Catatannya, silakan, ini catatannya yang saya tulis ketika bertemu Pak Pai waktu itu.

Dua bulan yang lalu, persisnya di awal Maret saya membezuk Pak Pai di RSBT (Rumah Sakit Bakti Timah) Karimun ketika dia dirawat di sana. Saya sempat berfoto dengan belyau. Waktu itu dia harus dirawat karena kesulitan BAB (Buang Air Besar) selain sakit lainnya karena memang sudah usia lanjut. Umurnya sendiri sudah kurang-lebih 81 tahun. Sudah sangat sepuh.

Pak Pai meninggal malam tadi (Selasa, 25/04/2023) sekitar pukul 9 malam. Dan dikebumikan siang ini. Sementara hamba Allah yang satunya, saya juga menyempatkan melayatnya ketika pulang dari rumah Pak Pai. Saya mendapat informasi kalau lelaki 43 tahun itu meninggal juga malam tadi. Konon, ditemukan orang lain di warung tempat dia bekerja sebagai tukang pangkas rambut, sudah terbaring di lantai. Ternyata dia sudah tiada. Innalillahi wainna ilaihi raojiun, itulah kalimat yang kita ucapkan mendapat kenyataan seperti ini.

Bagi saya, dan bagi siapa saja, dua kematian dalam satu kesempatan dan di tempat yang juga tidak berjauhan hanya punya satu pesan, bahwa setiap orang akan mengalami kematian. Dan banyak juga dua kematian berdekatan pada waktu yang juga berdekatan. Dua hari lalu, kabarnya juga terjadi di Tebing dua kematian berdekatan dan waktunya juga hampir bersamaan. 

Mati adalah sebauah kepastian yang sudah ditentukan untuk setiap yang bernyawa. Tidak ada penangguhan atau percepatan atas ketentuan kematian yang ditetapkan Tuhan. Itulah pesan-Nya di dalam kita suci. Berapa banyak pun kematian yang kita saksikan, pesannya sama, yaitu bahwa kematian juga akan datang ke diri kita masing-masing dalam kesempatan yang sudah ditentukan. Kapan dan dimana, hanya Tuhan yang mengetahui dan Dia yang akan menentukan. Kita, hanya bersiap saja. Doa berdoa semoga diberi kematian yang membahagiakan, husnul khotimah yang selalu kita dambakan.***
Catatan M. Rasyid Nur

2 Apr 2023

Rapat Khusus Pengurus MUI Kabupaten

Rapat Khusus Pengurus MUI Kabupaten


Catatan M. Rasyid Nur (Wakil Ketum MUI)
AWALNYA rapat khusus ini akan dilaksanakan di Gedung Jamiyyatul Birri, Masjid Agung Kabupaten Karimun sesuai undangan. Beberapa orang pengurus yang sudah datang pada pukul 08.00 --sesuai bunyi undangan-- terlanjur datang ke Kantor MUI, di samping Gedung Asrama Haji Annamira, Kabupaten Karimun. 

Setelah menunggu beberapa menit di Gedung Jamiyyatul Birri ternyata gedung itu tidak dipersiapkan oleh pengurus untuk rapat. Kabarnya, penanggung jawab tempat tidak tahu kalau rapat akan dihelat di situ. Akhirnya pengurus yang sudah hadir berpindah ke Gedung MUI. Disepakati begitu.

Rapat Khusus Pengurus MUI hari Selasa (21/03/2023) ini membahas agenda khusus, adanya video yang menggambarkan para siswa --SMA-- dan gurunya juga tengah berjoget sambil disiram air. Dengan berbaju seragam sekolah dan baju dinas sebagai seorang PNS para siswa dan guru kelihatan berjoget-ria dengan latar musik yang berirama semarak. Sungguh tidak elok dipandang mata. Video itu ada di medsos.

Rapat Terbatas Pengurus Harian MUI Kabupaten Karimun langsung dipimpin Ketua Umum, H. Afrizal. MUI tidak merasa nyaman menyaksikan video itu beredar dan viral di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Karimun.

Semula rapat hanya diikuti oleh pengurus harian saja. Namun dalam perkembangannya, ada kesimpulan bahwa MUI harus mencari informasi yang akurat dari sekolah yang diduga SMA Negeri 2 Karimun itu melalui Dinas Pendidikan. Maka dipanggillah perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi yang bertanggung jawab atas SLTA yang ada di sini.

Dari tabayyun dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Zulfan disepakati agar rapat mendengarkan langsung dari sekolah dimaksud, bagaimana dan apa sebenarnya yang terjadi sebagaimana video itu. Ini saran dari Pak Zulfan. Maka dipanggillah perwakilan sekolah oleh Pak Zulfan untuk memberikan klarifikasi perihal beredarnya video tidak molek itu.

Hadir ke kantor MUI antara lain Ibu Devi sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan (mewakili Kepala Sekolah), Ibu Eslinda, guru BP yang kabarnya menginisiasi kegiatan dimaksud dan beberapa orang guru lainnya yang terlibat langsung dengan kegiatan dimaksud. Oleh Ketua MUI dan par pengurus yang hadir, diajukan beberapa pertanyaan untuk lebih jelasnya kejadian sebenarnya.

Semiua pengurus mengajukan pertanyaan selain Ketua sendiri. Pada umummya pertanyaan berkisar kepada kronologi kejadiannya. Lalu juga diberikan pandangan oleh masing-masing pengurus. Selain menyesalkan perbuatan itu juga memberikan masukan. "Sebaiknya berdoa, bukan melakukan joget dengan mandi bersama baju dinasnya. Untuk mewujudkan rasa syukur atas telah selesai ujian, ya berdoa kepada Allah," itu salah satu saran dari salah seorang pengurus.

Ibu Devi menyatakan penyesalannya dan meminta maaf atas terjadinya kejadian yang menimbulkan salah pengertian dari orang lain, khususnya dari MUI. Kata Bu Devi, sekolah tidak bermaksud melanggar ketentuan agama. Namun jika itu salah, kami meminta maaf. Begitu dia menyampaikan di depan para pengurus. Dan sebagai penutup, Ketua MUI, Pak Afrizal mengatakan bahwa pengurus MUI Karimun sepakat akan menyampaikan surat nanti sebagai rekomendasi untuk tidak melakukan lagi dan akan memberikan saran, apa yang seharusnya dilakukan setelah ujian.***